MLI – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang kini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mengatur bahwa negara ikut membiayai Partai politik.

Pada Pemilu Legislatif 2014, Negara memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 13,17 miliar untuk semua Parpol yang lolos ke DPR. Anehnya, jumlah bantuan tersebut dipandang masih sangat jauh dari mencukupi oleh Parpol.

Kesulitan Partai politik untuk membiayai kegiatan Partainya sendiri dinilai menjadi penyebab banyaknya uang korupsi yang mengalir ke rekening Partai bahkan dalam kegiatan Partai. Sejumlah kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan hal tersebut.

Koordinator Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB), Fransiskus Leonardo yang juga Aktivis Bekasi mengungkapkan bahwa dalam Proses pergelaran acara hajatan Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang dilakukan oleh pihak Ade Puspitasari di Graha Bintang Mustika Jaya terindikasi menerima aliran dana Korupsi yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi.

“Hajatan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi Versi Ade Puspitasari terduga ada aliran dana Korupsi Rahmat Effendi sesuai barang bukti di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Data yang didapat menyebutkan: 1 (satu) lembar kwitansi dari Bp. Dimas dari Kusnaman sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan pelantikan DPD Golkar Kota Bekasi BAGUS KONCORO JATI ALIAS DIMAS 6-Jan-22 STPBB/0019/DIK.01.05/23/01/2022 29,” terang Leo – sapaan akrabnya, Rabu (1/6/2022).

Dengan adanya data tersebut, sambung Leo, menurut saya merupakan satu titik terang seharusnya untuk KPK mengusut tuntas kasus tersebut lebih dalam. Dan hari ini semoga kami masyarakat Kota Bekasi sangat berharap besar kepada Bapak Hakim yang menangani kasus korupsi Walikota Bekasi Non Aktif untuk bisa membongkar atas indikasi dugaan aliran dana yang mengalir pada penyelenggaraan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi, barangkali ada oknum dari Partai Golkar yang lain yang turut menikmati dari hasil korupsi jeripayah Rahmat Effendi.

“Kalau melihat waktu itu ada di berita online, adanya pertemuan antara Rahmat Effendi dengan PLT Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat bahwa terlihat penyerahan SK Kemenangan Ade Puspitasari yang merupakan Putri dari Rahmat Effendi, kalau dari gambar sih kayaknya di Restoran dan kayaknya sih malam hari. Melihat hal tersebut, semoga bapak Hakim bisa mengungkap atas pertemuan pejabat Partai Golkar Jawa Barat dengan Rahmat Effendi kala itu,” imbuh Leo.

Selain itu, sambung Leo, kita juga berharap kepada Jaksa Penuntut dan pihak Pengadilan Tipikor Bandung tidak maen mata dengan terdakwa Korupsi.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan