
Hal itu membuat para jurnalis seluruh Indonesia geram dan mengutuk keras tindakan para oknum tersebut,tak terkecuali Ketua umum Warung Nusantara(WN)88 yang sekaligus juga sebagai pimred media SIBER88 Edwin Fentando.
Edwin menyayangkan dan mengecam keras tindakan oknum pamong desa Waluya dan sekelompok orang yang tak dikenal terhadap 3 wartawan itu.
“Mereka sedang melaksanakan tugas jurnalisnya,kok kenapa dianiaya ??apa kesalahan mereka dalam peliputanya ??? mestinya aparatur desa ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan harus wellcome dong,”protes Edwin(7/3/2022).
“Dan Saya berharap agar pihak penegak hukum untuk segera mengusut dan memproses hukum terhadap para pelaku tersebut,”sambung Edwin.
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,”terangnya.
“Saya berharap dikemudian hari tak ada lagi tindak kekerasan terhadap para jurnalis di seluruh nusantara ini,”pungkasnya.(RED)