MLI – Terkait polemik mutasi-rotasi pejabat esselon 2 di lingkungan Pemkot Bekasi, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal, angkat bicara. Secara tegas ia meminta agar Pemkot Bekasi jika melakukan hal tersebut, Pemkot Bekasi bisa mengkomunikasikannya dengan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerjanya.

“Saya minta kedepannya, minimal ada komunikasi, agar tidak terjadi kegaduhan informasi diluar sana,” terang Faisal dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Ia mengatakan, terkait beredarnya PDF mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi dan rencana untuk mutasi itu memang benar adanya.

“Kami tadi sudah berdiskusi dengan pihak eksekutif dan poinnya adalah mutasi di tingkat esselon 3 dan 4 memang benar adanya,” tegas Faisal.

Ia menjelaskan, artinya aturan yang berlaku untuk melakukan mutasi pejabat di tingkat esselon 3 dan 4 memang berbeda untuk tingkat esselon 2.

Adanya nama-nama yang beredar sebelum dilantik dan terkesan tidak etis, Faisal menuturkan bahwa nama-nama itu keluar bukan dari internal Pemkot Bekasi, karena secara fisik rilis tersebut masih ada di Jawa Barat dan belum diterima oleh Pemkot Bekasi, walaupun naskahnya seperti itu.

“Rilisnya masih ada di Jabar, walaupun secara naskahnya, ya itu barangnya dan jika hal itu beredar dan dipastikan hal tersebut bukan dari Kota Bekasi,” ungkap politisi asal Partai Golkar ini.

Adapun untuk mutasi esselon 2 yang kemarin sempat menjadi perbincangan akan kemana posisi yang di mutasikan, hal ini diklarifikasikan baru di tahap awal permohonan izin merotasi dan merotasi ini juga tidak mengisi jabatan kosong yang ada.

“Jadi, baru izin melakukan rotasi,” paparnya singkat.

Untuk surat izin dari Pemkot Bekasi untuk melakukan rotasi pada esselon 2, belum ada jawaban. Sehingga, jika ada Kepala Dinas ‘A’, pangkatnya ini, tujuannya ini, hal ini sepertinya merajuk kepada draf permohonan izin mutasi.

Sehingga Pemkot Bekasi pun dihadapan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sudah menjelaskan bagaimana tujuan dinasnya sudah mereka tulis, namun uji kompetensinya belum dilakukan.

“Uji kompetensinya saja belum terjadi dan baru dalam tahap permohonan,” ungkapnya.

Faisal pun menekankan, dengan adanya inisiatif yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerja Pemkot Bekasi, kegaduhan yang ada selama ini sudah terjawab karena adanya konfirmasi dan penjelasan dari Pemkot Bekasi.

Ia juga meluruskan wacana dimana saat Komisi 1 mempertanyakan hal tersebut, maka hal ini sudah menjadi kewenangan dan hak preogratif Plt Wali Kota Bekasi, bukan berarti hal mutasi rotasi dilakukan harus meminta izin ke DPRD Kota Bekasi, minimal kami diajak berdiskusi terkait hal tersebut, sehingga kelalaian seperti sebelumnya tidak terjadi lagi.

“Minimal kami diajak berdiskusi dan Pemkot Bekasi bisa lebih terbuka lagi ke Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerjanya agar apa-apa yang dilakukan Pemerintah ini bisa diketahui oleh kami,” pintanya tegas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengatakan, terkait hal tersebut jika secara fisik perizinan mutasi rotasi belum diterima, maka tidak bisa dilakukan hal tersebut.

“Karena perizinannya belum diterima, maka hal tersebut belum bisa dilakukan,” pungkasnya (GZ)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan