LINGKAR INDONESIA (Kota Bekasi) – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal.SE  menandaskan bahwa Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto telah membuat kegaduhan terkait Surat Edaran (SE) tentang penghapusan non ASN Kota Bekasi 2023.

Seperti diketahui, Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 800/7613/BKPSDM,PKA tertanggal 30 November 2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Surat tersebut beredar di kalangan tenaga honorer dan TKK Pemkot Bekasi, dan menimbulkan kecemasan. Sebab dalam SE itu disebutkan, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Tersirat di SE tersebut bahwa penggunaan TKK di lingkup Pemkot Bekasi akan berakhir pada November 2023, sontak saja hal tersebut membuat ribuan TKK di Kota Patriot itu cemas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal.SE menandaskan bahwa semestinya Plt Walikota bisa melakukan evaluasi terkait TKK yang memiliki potensi untuk dipertahankan.

“Jika mengacu terhadap surat edaran yang keluar, kan Plt sendiri selesai tahun 2023. Jadi jika isunya TKK akan dihapuskan, siapa yang yang mau hapus. Seharusnya lakukan saja evaluasi dengan setiap OPD setiap minggunya sehingga tidak bikin kegaduhan,” kata Faisal kepada Media Lingkar Indonesia di Bekasi, Kamis (8/12/2022).

Tanggapan yang sama disamapikan Politis Golkar, Iday Tarsono. Menurutnya, Surat Menpan RB itu berubah dan tidak bisa dijadikan rujukan lagi. Plt Walikota harusnya teliti sebelum mengeluarkan surat edaran.

“Kita semakin cemas dengan ketidaktelitian seorang Plt Walikota dalam mengeluarkan surat edaran. Jadi, saya semakin tidak yakin dengan slogan Bekasi Keren yang sering ia jadikan jargon. Sebab, bikin surat edaran saja masih sembrono dan rentan kekeliruan,” tandas Iday, Kamis (8/12/2022).

Terkait hal ini, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi sudah menanggapi pemberitaan mengenai Surat Edaran penggunaan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam siaran pers dari Humas Kota Bekasi, pihak BKPSDM Kota Bekasi menyatakan bahwa Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan sebuah kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN.

Selain itu, Pemkot Bekasi tetap akan memasukkan penggunaan TKK dalam rencana penganggaran tahun 2024 karena masih dibutuhkan untuk turut membantu perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi menetapkan penggunaan TKK melalui SK Kepala OPD pada 2 Januari 2023.

“Pemerintah Kota Bekasi merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga dalam menjalankan tugas fungsi sesuai kewenangannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata Nadih, Selasa (6/12/2022).

Dalam rilisnya, Nadih juga menyampaikan bahwa kebijakan dan peraturan terkait yang mendasari penggunaan TKK yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya :
1. Surat Edaran Nomor 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2. Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN tetapi pengaturan penggunaan Tenaga Non ASN Tahun 2023 sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat;
3. Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam penganggaran TKK selama 12 (dua belas) bulan pada APBD Tahun 2023.

Dimintai tanggapan tentang hal tersebut, Politisi Gokar Iday Tarsono justru menilainya sebagai tindakan anti akal sehat dari Pemkot Kota Bekasi.

“Kalau kita baca secara teliti, penjelasan itu justru semakin memperkeruh suasana, kontradiktif dan memantik ambiguitas,” paparnya.

Dijelaskan Iday, Surat Edaran tertanggal 30 November 2022 yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ini justru diralat oleh Kepala BPKSDM Kota Bekasi Nadih Arifin dengan menyatakan bahwasanya SE tersebut bukan merupakan sebuah kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN.

Padahal di poin empat, lanjut Iday, jelas-jelas disebutkan bahwa jangka waktu Penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 bulan yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.

“Dilain sisi, rilis Humas Pemkot menyebutkan Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam penganggaran TKK selama 12 bulan pada APBD Tahun 2023. Kusut kan,” paparnya. (dmr).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan