LINGKAR INDONESIA (Kota Bekasi) – Ketua DPRD Kota Bekasi M. Saifuddaulah mengatakan, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) harus mengindikasikan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah serta kualitas lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Saifuddaulah saat menghadiri Forum Konsultasi Publik terkait Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024 – 2026 di Aula Nonon Sonthanie, Gedung Pemkot Bekasi, Kamis (03/11/2022).

Menurut dia, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023, diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026.

“Ini sebagai langkah awal dalam penyusunan RPD ini, sehingga kita mendapat informasi dan masukan dari para mitra pemerintah terkait dengan isu strategis pembangunan di Kota Bekasi,” papar Saifuddaulah.

“Dokumen RPD ini diperlukan selain sebagai guideline bagi Pj. Kepala Daerah mendatang juga sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) Tahun 2024-2026. Juga sebagai pedoman umum perencanaan pembangunan jangka menengah,” papar Saifuddaulah.

Kegiatan juga dihadiri seluruh OPD dan forum koordinasi daerah (Forkopinda). Dengan RDP ini, kata Saifuddaulah, akan memberikan arah, tujuan dan sasaran pembangunan ke depan. Hal ini sejalan dengan semangat untuk mewujudkan pembangunan Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan Ihsan. (aa/im).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan