LINGKAR INDONESIA (Kota Bekasi) – Kepala Daerah wajib memberikan laporan pelaksanaan APBD kepada DPRD. Sehingga Badan Anggaran sebagai perencana anggaran lebih memahami pelaksanaan anggaran di pemerintahan.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah dalam rapat paripurna DPRD, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Selasa (17/5).

“Setelah melalui bamus dan rapat pimpinan, maka ditugaskan banggar sebagai pelaksana evaluasi pelaksanaan APBD 2022,” ungkap Saifuddaulah.

Ketua yang biasa disapa Ustadz Daulah ini menegaskan bahwa sesuai
UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Bahwa Kepala Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan. Namun kepala daerah wajib menyampaikan laporan kepada perwakilan rakyat.

“Semoga banggar bisa melaksanakan tugas sesuai jadwal. Hasil evaluasi lebi tajam guna perbaikan dan keberhasilan pembangunan Kota Bekasi,” ujar Saifuddaulah.

Dalam paripurna yang digelar sekitar pukul 16.00 WIB, juga membahas tentang hasil kerja Pansus 39 terkait penyedia air minum bersih bagi masyarakat dan penutupan masa sidang 2 serta mengumumkan pembukaan reses 2 tahun 2022.(MLI).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan