BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi akhirnya menyetujui 12 Raperda yang akan diajukan pada tahun 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan bahwa usulan ini akan dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024.
“Hari ini kami rapat untuk memutuskan 12 propemperda 2024. Dan akan diputuskan dalam rapat paripurna nanti,” ujar Nicodemus, seusai rapat internal Bapemperda, Rabu (29/11) di ruang sidang DPRD Kota Bekasi.
Bung Nico, sapaan akrabnya memaparkan bahwa 12 propemperda itu terdiri dari 7 usulan Pemkot Bekasi, dan 5 inisiatif DPRD.
“Kami telah menggodok Raperda untuk masuk Propemperda. Termasuk konsultasi ke Kemenkumham dan Pemprov Jabar untuk prioritas Raperda tahun 2024 nanti,” ujar Politikus PDI-P ini.
Adapun Raperda yang masuk Propemperda DPRD Kota Bekasi diantaranya:
1. Raperda ttg Toleransi Masyarakat (DPRD)
2. Raperda ttg Inovasi Daerah (DPRD)
3. Raperda ttg Tanah Terlantar (DPRD)
4. Raperda ttg Perumahan & Permukiman (DPRD)
5. Raperda ttg Bangunan Gedung (DPRD)
6. Raperda ttg Penyakit Menular (Pemkot)
7. Raperda ttg Penanggulangan dan Pencegahan dan pemberantasan penyalahangunaan peredaran Gelao Narkotika (Pemkot)
8. Raperda ttg Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Pemkot
9. Raperda ttg Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Pemkot)
10. Pengendalian dan lengawasan minuman beralkohol (Pemkot)
11. Raperda ttg RPJPD Kota Bekasi Th. 2025-2045 (Pemkot)
12. Raperda pencabutan RDTR (Pemkot)
(MLI)