Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]
    Sumber gambar surat edaran nomor 022/SE/1.1.NA/UPB/XI/2022

    LINGKAR INDONESIA (Kabupaten Bekasi) – Lingkungan Kampus Universitas Pelita Bangsa dibagi menjadi dua jenis area yaitu,   kawasan bebas rokok dan kawasan tanpa rokok.

    Kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran nomor 022/SE/1.1.NA/UPB/XI/2022 dengan tujuan guna mencegah dampak penggunaan rokok bagi kesehatan baik langsung maupun tidak langsung.

    Pentingnya perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan untuk masyarakat, mahasiswa, mahasiswi serta civitas akademik Universitas Pelita Bangsa perlu diperhatikan sedari dini.

    Berikut beberapa tempat di lingkungan pendidikan kampus Universitas Pelita Bangsa yang termaksud ke dalam kawasan tanpa rokok diantaranya:

    Seluruh area dalam maupun luar gedung Universitas Pelita Bangsa (ruang staff, ruang kelas, laboratorium, toilet, tangga darurat, dan koridor gedung), ruang unit kegiatan mahasiswa dan mahasiswi, kantin, tempat parkir, tempat ibadah, ruang panel kelistrikan, tepat proses belajar mengajar.

    Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, mahasiswa, mahasiswi serta civitas akademik Universitas Pelita Bangsa maka pihak berwenang akan menegur atau melaporkan kepada satuan tugas (SATGAS) anti rokok meliputi:

    Pimpinan Unit Kerja, Penjabat Struktural, Atasan Langsung, Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa. Laporan dapat disampaikan melalui link berikut https:bit.ly/formpelanggaranmerokok (data pelapor akan terjaga kerahasiaannya).

    Selain itu terdapat pihak wewenang khusus untuk menyampaikan laporan dalam bentuk berita acara kepada pimpinan unit kerja yang kemudian akan dipertimbangkan dalam menjatuhkan sanksi adalah SATGAS anti rokok sesuai dengan surat keputusan rektor tentang 008/S.K/1.1NA/UPB/XI/2022.

    Bagi civitas akademik baik dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa, serta masyarakat umum yang di ketahui merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi berupa Teguran lisan, Teguran tertulis, dan sanksi berdasarkan kode etik Universitas Pelita Bangsa. (adv).

    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan