LINGKAR INDONESIA – Kantor Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi disegel oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris dari kepemilikan lahan kantor tersebut.

Penyegelan tersebut dengan cara memasang spanduk ukuran besar di depan gerbang masuk Kantor Kelurahan Jatimulya. Dalam spanduk tersebut tertulis kalau lahan Kantor Kelurahan Jatimulya milik Hj Ron Binti Ribut dan akan segera dibangun oleh ahli waris.

Camat Tambun Selatan, Junaefi membenarkan Kantor Kelurahan Jatimulya Kabupaten Bekasi disegel oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris. Penyegelan dilakukan sejak Selasa (5/1/2021) sore.

“Iya benar itu. Kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya, Rabu (6/1/2021).

Junafi mengatakan, setelah ada penyegelan, Muspika Tambun Selatan langsung melakukan mediasi dan musyawarah dengan ahli waris.

Hasil dari musyawarah, pihak kecamatan dan kelurahan akan menyampaikan persoalan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ia juga mendorong agar ada pertemuan antara ahli waris dengan dinas terkait. Termasuk dengan Bupati Bekasi.

“Mereka sepakat. Ya Ahamdulillah kan ya spanduk-spanduk sudah dilepas semalam sama ahli waris juga didampingi sama Muspika,” ungkapnya.

Junaefi meminta ahli waris tidak melakukan penyegelan kembali. Karena bisa mengganggu pelayanan masyarakat di Kantor Kelurahan Jatimulya.

Jika memang ada sengketa atas lahan Kelurahan Jatimulya, Junaefi meminta agar ahli waris membawa bukti-buktinya ke dinas terkait.

“Kalau memang bukti-buktinya ada, otomatis itu yang menilai pihak terkait. Dalam arti, Bagian Hukum, Bagian Aset Pemkab Bekasi dan lainnya. Kan begitu. Saya kan baru. Kita enggak tahu seperti apa,” katanya.

“Umpanya tidak ada titik temu secara otomatis kan semua yang diganti rugi pemerintah daerah hasil dari keputusan pengadilan. Kalau tidak ada titik temu di tingkat Pemkab Bekasi ya nanti arahnya ke pengadilan,” lanjutnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan