LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Rabu (12/7/2023).

Hasbi telah resmi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sejak 12 Juli hingga 31 Juli. Hasbi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Firli mengatakan KPk masih perlu mendalami apakah Hasbi sudah sering pengurusan perkara di MA.

Atas perannya dalam pengurusan perkara di MA, Hasbi diduga menerima uang senilai Rp3 miliar. Uang itu diperoleh dari Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang menjadi perantara antara Hasbi dan Heryanto selaku pihak yang ingin perkaranya dikawal.

Vonis Pesanan

Selain itu, KPK juga akan  mengusut lobi-lobi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam mempengaruhi hakim agar menjatuhkan vonis perkara di MA sesuai permintaannya.

“Tentu ini perlu didalami. Karena sampai hari ini saya belum bisa menyampaikan bagaimana cara HH mempengaruhi hakim-hakim, sehingga dalam putusannya nanti sesuai dengan yang diharapkan atau dimintakan oleh orang yang berperkara kepada Mahkamah Agung. Tentu ini perlu didalami,” ujar Firli .

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka yang mengajukan pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan koperasinya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Lalu, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai salah satu kuasa hukumnya agar perkara itu senantiasa dikawal.

Merasa belum puas atas putusan perkara pidana di tingkat PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman, Heryanto pun meminta kuasa hukumnya untuk ikut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke MA.

Heryanto yang telah mengenal baik tersangka Dadan Tri Yudianto, aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Theodorus selalu mengawal proses kasasinya itu.

“Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” kata Firli.

“Dari beberapa komunikasi antara HT (Heryanto) dan TYP (Theodorus Yosep Parera), terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah ‘jalur atas dan jalur bawah’,” ujarnya.

Menurut Firli, hal tersebut dimaksudkan sebagai penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak berngaruh di MA, salah satunya Hasbi Hasan.

Heryanto memerintahkan Theodorus untuk mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan pada Maret 2022.

Selain itu, Heryanto juga berinisiatif mempertemukan Dadan dengan Theodorus di kantor milik Theodorus di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang.

Lantas, terjalin komunikasi antara Dadan dan Hasbi yang bertujuan meminta Hasbi ikut mengurus kasasi tersebut dengan disertai pemberian sejumlah uang. Percakapan telepon itu turut disaksikan Heryanto dan Theodorus. Hasbi kemudian setuju untuk mengurus perkara kasasi itu.

“Atas ‘pengawalan’ dari HH dan DTY, putusan pidana yang di inginkan HT terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara,”

Pada periode Maret 2022 hingga September 2022, telah terjadi tujuh kali transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan. Jumlah uang yang ditransfer sekitar Rp11,2 miliar. Dari uang tersebut, Dadan lantas membagi dan menyerahkannya pada Hasbi senilai Rp3 miliar. Jumlah itu sesuai komitmen yang disepakati keduanya.

Lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini. (MLI).

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan