Fhoto Dokumentasi : Persiapan Aparat Kepolisian dan Tim Eksekusi Lahan di Jati Agung Lampung Selatan

 

LINGKAR MEDIA-. 13/11/19 Lampung Selatan. Eksekusi kembali bergejolak atas permasalahan sengketa Lahan kepemilikan hingga berujung penggusuran yang melibatkan aparat kepolisian dan tim eksekusi. Didi Mulyawan selaku koordinator TIM Advokasi Rakyat bersama tim mendampingi permasalahan sengketa lahan kepemilikan. Adapun permasalahan tersebut sebagai berikut :

Berawal dari sengketa lahan antara pak Bibit dan pak Wismo, yang mana lahan seluas 2282 m2 sudah dibeli oleh pak Bibit (saudara tiri pak Wismo) yang  disaksikan oleh kedua anak kandung pak Wismo dan langsung di sertifikatkan.

Fhoto : Dokumen SHM Pemilik Lahan

Sekitar tahun 2000an, adapun anak tiri dari pak Wismo meminta bagian lahan namun di tolak karena tanah sudah di sertifikatkan dan sudah di beli oleh warga juga sudah memiliki SHM. Kemudian anak tiri pak Wismo mendapat ‘dekengan’ dari belakang (pensiunan AKBP aparat kepolisian) untuk menggugat ke pengadilan. Lahan yang digugat seluas 1600 m2.

Sengketa lahan yg sudah terjadi sejak tahun 90an dan baru di proses ke tingkat pengadilan tahun 2002, namun warga kalah dalam pengadilan. Kemudian mengajukan banding dan warga dimenangkan pada saat itu. Namun pihak penggugat mengajukan PK dan warga mengalami kekalahan dalam PK tersebut.

Di tanggal 16 September 2019, warga menggelar aksi ke Pengadilan Negeri dan BPN terkait tindak lanjut lahan mereka, lalu dari pihak PN dan BPN menanggapi aksi massa warga dengan melayangkan surat lanjutan ke Pengadilan Tinggi untuk tidak akan melakukan pengukuran dan memasang patok di lahan warga tersebut.

Namun di tanggal 18 September 2019, sekitar pukul 08.00 wib ratusan aparat polisi dan Pol PP mendatangi lahan warga untuk melakukan pengukuran dan memasang patok. Namun pemasangan patok hanya bersifat sementara, dan beberapa warga pun tidak mengetahui terkait patok yg di pasang. Sempat terjadi perselisihan antara warga dan aparat ketika pengukuran, bahkan beberapa warga juga mengalami luka-luka akibat represifitas aparat.

Rabu, 13 November 2019 pukul 08.00 wib kurang lebih ratusan aparat datang dengan membawa kendaraan alat berat dan terjadi penggusuran paksa terhadap lahan warga Jatimulyo, kecamatan Jatiagung Lampung Selatan. Menurut laporan warga, proses penggusuran tidak sesuai dengan prosedural, karena tidak ada Surat Peringatan yang langsung diberikan kepada warga. Hanya ada Surat Eksekusi, namun tidak di berikan ke tiap-tiap warga, melainkan diberikan kepada salah satu warga pada hari jumat malam Sabtu sekitar pukul 23.00 wib (bukan jam kerja) dengan di datangkan pihak aparatur desa dan aparat kepolisian. Pungkas “Didi Mulyawan” Selaku Koordinator Advokasi Rakyat.

Didi mengungkapkan dengan Tim akan mempermasalahkan kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan, sebab pemilik lahan sudah bersertifikasi SHM, maka hal ini akan menjadi laporan kepada negara dan membongkar keterlibatan indikasi pengadilan atas putusan pengadilan serta keterlibatan pensiunan AKBP Kepolisian untuk dilaporkan kepada Propam. Untuk itu, selaku Tim dan pemilik lahan menempuh jalur administrasi dan lain-lain sebab kepemilikan tanah sudah jelas  dimiliki, namun tetap saja mafia tanah sudah sampai kepada aparat Pengadilan dan permainan bekeng pensiunan kepolisian.  “Semena-mena mengeksekusi dengan cara tidak manusiawi”. Terakhir adalah bila kasus ini tidak ada keadilan,maka kasus ini akan saya bawa kepada Pemerintah Pusat. Agar negara seadil-adilnya kepada rakyat. Terlebih permasalahan ladang hidup manusia “Tanah”. Pungkas Didi. (GZ)

#SaveKeadilan #EksekusiTanahSepihak #LampungSelatan #JatiAgung.

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan