LINGKAR INDONESIA – Dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimana salah satunya adalah penegakan hukum yang transfaran di Bidang Lalu Lintas, maka Sat Lantas Polres Metro Kabupaten Bekasi pada pertengahan Maret berencana akan memberlakukan sistem penilangan secara elektronik atau yang dikenal dengan nama ETLE (elektronik traffic low enforcement).
Sebagai permulaan, Sat Lantas Restro Kabupaten Bekasi akan memasang kamera etle di perempatan jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan SGC. Dititik tersebut akan dipasang camera yang akan merecord kendaraan yang melalukan pelanggaran, baik kendaraan yang datang dari arah Barat menuju Timur/Karawang maupun sebaliknya yang datang dari arah Timur ke Barat arah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Diantara pelanggaran yang dapat direkam kamera etle adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan Hp saat mengemudi, safety belt dan lain sebagainya.
“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi tentang kamera etle tersebut. Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Harapannya, dengan adanya etle ini tingkat pelanggaran lalu lintas dapat menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan. Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik. Seluruh masyarakat harus mendukungnya serta mampu menjaga karena ini bagian dari upaya transfaransi Lembaga Kepolisian yang sedang dijalankan dimana Bapak Kapolri dengan jargon PRESISInya berupaya menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, transfaransi dan berkeadilan,” terang Kasat Lantas Polres Metro Kabupaten Bekasi, Ajun Komisaris Besar Polisi, Ojo Ruslani kepada medialingkar.com, Kamis (4/3/2021).
Ojo Ruslani menambahkan, disamping itu dengan adanya etle ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung Petugas dilapangan dengan para pelanggar lalu lintas, sehingga mengurangi peluang adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
“Pola kerjanya adalah kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Lantas Bekasi dimana dari Nopol kendaraan tersebut kita akan tahu kendaraan jenis apa, pemiliknya siapa serta alamatnya dimana kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan. Penyelesaian tilang dilakukan pembayaran di Bank BRI dan bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan di blokir di kantor Samsat,” terangnya.
Penerapan sistem tilang etle ini, sambung Ojo Ruslani, merupkan hasil kerjasama dengan Dit Lantas Polda Metro, Pemda Kabupaten Bekasi serta pihak terkait.
“Kedepan, akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik-titik jalan tertentu yang akan dipasang kamera etle dan bisa mencapai 10 titik lainya,” pungkasnya.(Hom)