MLI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu yang di pimpin oleh IPTU Malindra berhasil menciduk sindikat pengedar Narkotika di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Setu, AKP Sugeng mengatakan, berbekal dari informasi warga bahwa di sekitar wilayah Harvest City Boulevard, Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawab Barat, diduga tempat tersebut sering menjadai tempat transaksi narkotika Jenis Ganja dan Jenis Sabu .
“Berbekal dari informasi dari warga, para anggota segera bergegas untuk melakukan penyeledikian di wilayah tersebut, lalu sekitar pukul 20:20 Wib di saat anggota tiba di lokasi, salah satu anggota melihat ada seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor Merk Honda Supra Fit, berwarna Biru Silver,dengan No. Polisi F 4176 HY. Dengan rasa curiga, akhinya salah satu anggota melakukan pemeriksaan, dan anggota berhasil mengamankan pelaku yang di ketahui berinisial MDN alias Denis. Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berwarna hitam yang di duga berisi barang haram berupa daun Ganja Kering dengan berat Brutto 97,02 Gram/Netto 90,16 Gram di dalam kantong saku pelaku”,Ucap Kapolsek Setu AKP. Sugeng, Rabu (08/06/2022).
Lalu, para pelaku berikut barang bukti tersebut di giring ke Polsek Setu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan salah satu orang pelaku dengan membawa barang bukti jenis Ganja kering seberat 500 gram .
Para tersangka tersebut di kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman singkat 5 ( lima) tahun dengan masa kurungan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun.
“Sementara itu, Sub Unit Reskrim Polsek Setu kembali menangkap dua pelaku lainnya di sekitar Jalan Setia Darma 2 di Desa Jatimulya, Tambun Selatan, Dilokasi, kemudian para petugas Kepolisian Polsek Setu mencurigai dua orang laki-laki yang sedang berada di lokasi di pinggir Jembatan Legenda Bekasi Timur, Jalan Setia Darma 2, kemudian para anggota menghampiri 2 pemuda tersebut dan mengamankan 2 orang pemuda yang di ketahui yang bernama EB alias Encep dan AH alias Gepeng, Setelah dilakukan pemeriksaan badan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika berjenis Sabu seberat 0,43 Gram dari tangan Encep,” Jelasnya.
Setelah di temukan barang bukti, para pelaku Encep serta Asep mengakuinya jika barang bukti tersebut adalah milik bersama yang di dapatkan dari Pardi yang masih DPO.
Dalam kasus tersebut para pelaku di di kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman singkat 5 ( lima) tahun dengan masa kurungan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun. (RZ)