
“Kalaupun benar adanya proses mutasi/rotasi Pejabat ASN dilingkungan Pemkot Bekasi, itu sesuatu hal yang biasa bagian dari dinamika tata laksana dalam Pemerintahan sehingga tidak perlu dipersoalkan karena sudah barang tentu hal itu dilakukan guna menjamin pelayanan yang lebih optimal untuk masyarakat kota bekasi,” terang Alit Jamaludin, Rabu (18/5/2022).
Hanya saja, sambung Alit Jamaludin, memang ada perbedaan mutasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah atau Walikota Definitif dengan pelaksana Tugas. Kalau definitif itu tidak perlu izin sana sini, terkecuali untuk Esselon 2. Sementara kalau PLT tambah syarat, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat, jika syarat dalam proses mutasi tersebut sudah dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi, maka tidak ada izin diluar dari ketentuan tersebut, dalam hal ini DPRD.
“Mutasi ranah penuhnya Eksekutif. Jika sudah ada izin dari KASN dan persetujuan Kemendagri yang melalui Gubernur Jawa Barat, itu sudah sah. Mau kapan melakukan pelantikannya, itu hak Plt. Walikota sebagai pembina kepegawaian,” terangnya.
Apalagi, lanjut Alit Jamaludin, Kota Bekasi ini belum lama diterpa cobaan yang amat besar, dimana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab itu perlu adanya penataan ulang di lingkup eksekutif,” terangnya.
“Selama aturan dalam proses mutasi tersebut dijalankan, tidak ada aturan yang melarang seorang PLT Kepala Daerah/Walikota dilarang melakukan mutasi jabatan atau kekosongan dalam birokrasi Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(YD)