MLI – Kontroversi keputusan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait surat resminya menghentikan kerjasama Program Layanan Kesehatan Masyarakat berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM-NIK) dikomentari juga oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Hj. Evi Mafriningsianti.

Menurut politisi asal PAN ini, penyetopan layanan LKM-NIK mengabaikan hak-hak yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bekasi bagi warganya.

“Selama Kota Bekasi belum mencapai UHC (Universal Health Coverege), Pemkot bertanggung jawab atas Jaminan Kesehatan bagi warga Kota Bekasi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3/2022).

Hj. Evi menegaskan, Perpres No 82 Tahun 2018 memang menginstruksikan bahwa Jamkesda wajib berintegrasi dengan Jamkesnas yang diselenggarakan oleh BPJS. Namun, Pemkot harus memastikan bahwa LKM-NIK masih bisa dipergunakan sebagai pendamping dari Program Jamkesnas BPJS.

“Selama BPJS – PBI belum merata dimiliki oleh warga Kota Bekasi, sebaiknya LKM-NIK masih bisa dipergunakan oleh masyarakat sambil bertahap berintegrasi dengan Jamkesnas,” pungkas Evi Mafriningsianti.(RED)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan