LINGKAR INDONESIA (Kediri, Jawa Timur) – Sungguh memperihatinkan. Ini tejadi di Kediri, Jawa Timur. Pengadilan Agama setempat mencatat ada 569 permintaan nikah dibawah umur, mayoritas sebab hamil duluan.

Menanggapi hal itu, KPAI mendesak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi terkait dengan pengawasan media baru (media soial). Seperti halnya pengawasan konten penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Sebenarnya sudah cukup banyak aspirasi yang menginginkan adanya regulasi yang mengatur media baru. Akan tetapi baik pemerintah maupun DPR belum meresponnya secara signifikan dengan membuat Rancangan Undang-Undang,” kata  Kawiyan, Anggota KPAI Sub Komisi Data dan Informasi.

Para pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri ini berusia antara 15-17 tahun. Sebagian besar dari mereka telah hamil di luar nikah.

Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, Munasik, tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat faktor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama.

KPAI sangat prihatin dengan banyaknya anak yang terpapar konten pornografi. Dimana pornografi menjadi faktor paling banyak berkontribusi pada jumlah anak yang hamil sebelum menikah di usia anak-anak.

Untuk itu KPAI kembali mengingatkan para orangtua, guru di sekolah/madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial.

“Pornografi berpengaruh buruk pada anak-anak, baik perkembangan fisik maupun psikis. Dampak Pornografi sangat banyak antara lain akan mengakibatkan anak menjadi kecanduan, otak rusak, berkeinginan untuk mencoba dan meniru, serta melakukan tindakan seksual seperti yang ia tonton,” ujar Kawiyan.

“Data KPAI menyebutkan selama 2022 terdapat 87 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan cyber crime. Tentunya, Edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait juga menjadi penting,” urainya.

Selain itu, mengingat tingginya permintaan dispensasi kawin dan banyaknya anak hamil diluar nikah, Upaya pencegahan perlu dimasifkan dengan mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkawinan yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan untuk bisa menikah.

“Pemerintah dan penyedia platform perlu mengupayakan pencegahan dalam mewujudkan informasi layak anak seperti adanya mekanisme perlindungan anak serta upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pengawasan dan menjaga anak-anak dari pengaruh negatif internet yakni konten pornografi,” pungkasnya. (*/mam).

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan