MEDIA LINGKAR INDONESIA – Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK) mendukung penuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah memanggil pejabat penting Pemerintah Kota Bekasi yang betindak sebagai Panitia pengadaan 5 Gedung di Kota Bekasi.

Kepada mereka, Kejagung meminta untuk hadir ke Gedung Bundar Tipidsus Kejagung RI pada Senin 18 Mei 2020. Menghadap Kepala Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat Pada direktorat Penyidikan untuk memeriksa empat pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang terdiri dari dua Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang Pemerintah Kota Bekasi.

Pemanggilan Kejagung ini terkait dugaan kasus korupsi lima proyek pembangunan Kota Bekasi tahun anggaran 2017, sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Direktur penyidikan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan APBD Kota Bekasi tahun 2017 yakni;

1. Proyek pembangunan gedung teknis bersama, yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa Konsultansi ANDALALIN, Jasa konsultansi AMDAL, Jasa Konsultansi manajemen konstruksi dan pelaksanaan pembangunan, total pagu anggaran sebesar Rp 73, 6 miliar.

2. Proyek Pembangunan kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL, ANDALALIN, dan manajemen konstruksi, serta pelaksanaan proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 20,3 miliar.

3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi ANDALALIN, Perencanaan teknis, manajemen konstruksi, serta pelaksanaan lanjutan pembangunan khusu tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 83, 8 miliar

4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL dan ANDALALIN, sampai pelaksanaan lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 70 miliar, dan terakhir.

5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi AMDAL, ANDALALIN dan manajemen konstruksi serta proyek pembangunan lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 33,1 miliar.

Wahyudin Jali, Koordinator Kajian & Investigasi Lembaga KAKI Publik mengungkapkan, total anggaran lima proyek di atas yang diduga jadi bancakan oknum Pejabat Bekasi sebesar Rp 281.142.841.500,” tegas Wahyudin Jali, kemarin.

Wahyudin Jali menjelaskan, adapun nama-nama yang dipanggil Kejagung sesuai dengan Surat Perintah Tugas Wali Kota Bekasi No: 863/3168/BKPPD.PA untuk memenuhi panggilan adalah sebagai berikut:

1. Dr. Dadang Ginanjar Samsupraja M. AP, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
2. Jumhana Luthfi, S. Sos, M. Si, selaku kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
3. Inryd Arieswaty S.T, M.T, selaku Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
4. Imam Yahdi, M. Si, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi.

“KAKI Publik meminta empat nama di atas segera memenuhi panggilan Kejagung, patuh hukum, serta kooperatif terhadap pemanggilan penegak hukum sekelas Kejagung,” tegasnya.

Selain itu, sambung Wahyudin Jali, Kejagung juga harus memanggil Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi untuk dimintai keterangan terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepala dinas dan kepala badan di dalam pemerintahannya, dan berharap Kejagung dapat membongkar sampai tuntas mega skandal tersebut terkait dugaan kasus korupsi lima proyek ini.

“Kami menduga kasus korupsi di Kota Bekasi sudah parah dan berlangsung sejak lama, sehingga kejagung perlu membabad habis korupsi di Kota Bekasi hingga ke akarnya!,” terang.

Selain itu, sambung Wahyudin Jali, Kaki Publik menduga kuat bahwa yang terlibat dalam mega skandal ini bukan hanya empat orang di atas saja tapi melibatkan nama-nama pejabat lainnya.

“Sehingga penting untuk Kejagung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, serta mencari tokoh dalang dibalik semua kasus Mega korupsi di Kota Bekasi tersebut,” tegasnya.

(Yudhi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan