Lingkar Indonesia Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi politisi asal Partai PPP, H. Sholihin atau yang akrab disapa Gus Shol dengan tegas mengatakan seluruh Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang ada di Pemerintah Kota Bekasi agar di infentalisir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hal itu bertujuan Menindak lanjuti Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No: B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jadi kita mendesak kepada PLT Walikota Bekasi agar Kepala Perangkat Daerah melakukan pemetaan Non ASN dilingkungan perangkat Daerah secara menyeluruh dan merata, jangan sampai ada yang kececer,” tegas Gus Shol, Kamis (11//8/2022).

Perihal SE MenPAN-RB, sambung Gus Shol itu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis Kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

“Untuk itu, kami atas nama Partai PPP meminta kepada PLT Wali Kota Bekasi untuk memindahkan para TKK ke PPPK itu tanpa tes. Para TKK itu harus tetap kita pertahankan. Sebab, jika dihapus besar kemungkinan akan terjadi kelumpuhan pada jalannya Roda Kepemerintahan Daerah. Dan kami Partai PPP siap mengadvokasi para TKK yang tidak terakomodir oleh Pemkot Bekasi,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Bekasi tersebut.

Moment kepindahan TTK ke PPPK ini merupakan salah satu program Transformasi di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan pendayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan Pelayanan di Kepemerintahan Daerah.

“Jadi, sekali lagi kami ingatkan bagi para TTK Pemkot Bekasi yang belum terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pintu kantor DPC PPP terbuka lebar buat kalian. Dan PPP akan mengadvokasikannya,” pungkas Gus Shol.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan