MEDIA LINGKAR INDONESIA– Hari ini, pemerintah menjalankan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Satgas Penanganan Covid-19 berharap larangan mudik 2021 tidak hanya untuk mencegah masyarakat bepergian jarak jauh, tapi juga untuk mudik lokal.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan
Gus Shol sapaan akrab menjelaskan kepada awak media lingkar, ” kita sebagai masyarakat wajib mengikuti instruksi Pemerintah dalam penanganan Covid19 yang setiap saat bertambah. Maka, fungsi daripada larangan mudik agar tidak ada lonjakan keramaian baik di kota maupun di desa demi memutuskan mata rantai Covid19.
Mudik memang sebagai budaya di Indonesia sebagaimana umat muslim setiap tahunnya berkumpul bersama keluarga. Memang sedih ada “ya… Tapi, semua itu harus kita ikhlaskan karena demi kebaikan masyarakat secara umum.
Kita berdoa semoga Allah SWT mengembalikan alam ini menjadi sehat sedia kala. Tetap menjaga Prokes dan sehat selalu untuk umat manusia. Amin. Pungkas Gus Sholihin. (Gz)