Korlap aksi demo Bisri dalam orasinya, menyampaikan tudingan adanya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi, selama ini yang bersumber dari pendapatan hiburan malam di Kota Bekasi.
Bisri menyatakan bahwa pajak dalam perspektif hukum merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya UU yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga Negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara.Dan negara semestinya mempunya kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut.
“Karena dari pemasukan pajak tersebut, akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan,”kata Bisri.
Sedangkan dalam perspektif ekomoni
dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang berdasarkan undang-undang.
“Pajak itu, dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum dan penolakan untuk
membayar, penghindaran, atau manipulasi terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum,”ungkap Bisri.
Dalam hal ini Gerakan Mahasiswa Peduli Pendapatan Daerah (GMPPD) melihat
adanya indikasi penggelapan pajak yang dilakukan oleh salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Bekasi.
Tempat Karaoke yang kami temukan ialah karaoke sugar, dimana dari hasil observasin para mahasiswa tempat tersebut, diduga banyak melakukan pelanggaran hukum, terkhususnya penyelewengan pajak.
“Tempat Hiburan Karaoke sugar dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPENDA) diduga tidak sesuai dengan penghasilan atau omset yang sesungguhnya diperoleh selama pendapatan perbulan,”kata Bisri.
Dalam Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2011 pasal 8 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa setiap hiburan seperti karaoke dan hiburan malam akan di kenakan biaya pajak PPh sebesar 25% dari omset perbulan.
PPh tahun 2014 bulan Januari yang di laporkan oleh Karaoke sugar ke BAPENNDA
sebesar Rp.17.565.132 perbulan, namun dari hasil observasi para mahasiswa diduga omset pendapatan karaoke sugar dibulan Januari tersebut sebesar Rp.593.761.389 perbulan. Dugaan kuat para mahasiswa praktek manipulasi pajak yang dilakukan oleh karaoke sugar dari tahun 2014–2019 telah merugikan negara.
Selain penggelapan pajak, kata Bisri ada dugaan karaoke sugar juga melanggar aturan Walikota Bekasi terkait toilet didalam room karaoke. Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan dari pihak karaoke sugar yang dinama diatur dalam Perwal nomor 32 tahun 2017 pasal 40 ketentuan penyelenggaraan usaha kegiatan hiburan pada jenis karaoke harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.dapat menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman ringan;
b.tidak dibenarkan menyediakan mini room dan sejenisnya kecuali toilet pada ruang karaoke.
Maka dari itu kami Gerakan Mahasiswa Peduli Pendapatan Daerah (GMPPD) menuntut adalah :
1.Copot Kepala Dinas Parawisata Kota Bekasi yang diduga telah memberi izin pada tempat hiburan untuk membangun toilet dalam ruangan karaoke sugar.
2.Mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera tutup tempat hiburan karaoke S yang diduga telah menggelapkan pajak.
“3.Mendesak Bapenda Kota Bekasi untuk segera menyidak laporan keuangan perusahaan tempat hiburan karaoke sugar yang diduga telah menggelapkan pajak dan manipulasi omset yang dilaporkan ke Bappenda Kota Bekasi, ” tuntut Bisri.
Dari hasil pertemuan perwakilan para mahasiswa dengan para pejabat BAPENNDA dan PARAWISATA didapatkan informasi, bahwa masukan dari para mahasiswa ini, akan ditindak lanjuti dan mereka akan segera memanggil pihak karaoke sugar secepatnya, Pemkot Bekasi,”kata Bisri.