MLI – Persatuan Pemuda Bekasi (Perpamsi) melakukan aksi demonstrasi yang ke-2 didepan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, .Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jum’at (4/3/2022) kemarin.

Kali ini kedatangannya malah mempertanyakan keseriusan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas usaha membongkar adanya dugaan korupsi berjamaah yang terjadi diwilayah Kota Bekasi dalam tragedi Operasi Tangkap Tangan dan dan melibatkan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi beserta beberapa Pejabat Teras Pemkot Bekasi.

“Dalam aksi kami menuntut dan menantang pihak KPK untuk dapat menangkap beberapa oknum Pejabat Kota Bekasi salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Dr. Hj. Reny Hendrawati, MM dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro yang telah mengembalikan uang yang diduga Gratifikasi ke KPK serta Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dianggap terlibat dalam tindak pidana Korupsi secara berjamaah yang dilakukan oleh mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi,” tegas Ketua Umum Perpamsi, Dahlan Irawan kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).

Dahlan menjelaskan, atas hal tersebut kami masyarakat Kota Bekasi yang tergabung dalam PERSATUAN PEMUDA BEKASI (PERPAMSI) mendatangi Gedung Merah Putih kali ini untuk menegaskan dan menantang keseriusan kinerja KPK secara profesional yang kami lihat malah sedikit kurang berani untuk menangkap Sekretaris Daerah, Ketua DPRD dan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi. Hal ini kami lakukan demi menjunjung Supremasi Hukum di Negeri.

Menurut massa aksi, Profesionalisme KPK diakui Perpamsi malah dipertanyakan! Menurut mereka saat ini malah terlihat sedikit ragu dan tebang pilih dalam penetapan status hukum kepada para pejabat yang diduga kuat berhubungan dengan kasus korupsi secara berjamaah.

Apalagi pada 17 Februari 2022 silam KPK telah memanggil keempat kalinya Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bekasi. Adapun pada pemanggilan itu juga telah dikembalikan sejumlah dana yang diduga berasal dari aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang dan jual beli jabatan oleh mantan Walikota Bekasi, ditambah dengan pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang diduga menjadi aktor utama penyalur sejumlah Anggaran kepada Rahmat Effendi yang berasal dari pungutan 2,5 % kepada seluruh pegawai Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dianggap sebagai perusahaan BUMD yang sangat Bonafit dan Gajinya selangit itu,” tegas Dahlan.

Hal tersebut, sambung Dahlan, makin membuktikan bahwasanya seorang SEKDA Kota Bekasi dan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi sangat diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum, pembohongan public, kesaksian palsu serta terbuk titelah melanggar sumpah jabatan sebagai abdi rakyat (Pejabat) pada proses pemanggilan yang pertama dan kedua sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.

“Perpamsi menilai makin panjang sengkarut permasalahan korupsi berjamaah, tindak pidana pencucian uang bahkan sampai jual beli jabatan yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kota Bekasi. Perpamsi pun mendesak KPK melakukan tindakan lanjutan. Adapun desakan pertama yakni untuk menangkap oknum pejabat tinggi Kota Bekasi yang terbukti menerima aliran dana. Khususnya, mereka yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, wabil khusus Sekda Kota Bekasi dan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot KotaBekasi,” papar Dahlan.

Dahlan menambahkan, Tangkap seluruh oknum Pejabat tinggi Kota Bekasi yang terbukti telah menerima aliran dana dugaan kasus tindak pidana pencucian uang dan jual beli jabatan yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi.

“Selain itu, Perpamsi mendesak untuk memiskinkan para oknum pejabat tinggi daerah Kota Bekasi. Hal ini berkaitan dengan pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan jual beli jabatan. Miskinkan dengan semiskin-miskinnya para oknum Pejabat tinggi Daerah Kota Bekasi yang terlibat dan turut serta dalam dugaan TPPU dan jual beli Jabatan oleh mantan Wali Kota Bekasi sesuai dengan UU TPU,” tuturnya.

Terakhir, kata Dahlan, Perpamsi mendesak KPK untuk menangkap oknum Pejabat yang terbukti telah mengembalikan sejumlah dana kepada KPK.

“Karena, pengembalian sejumlah dana dugaan korupsi dan TPPU tidak menghilangkan status hukum dari aktor penerima dan pemberi suap sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Dan Aksi Demonstrasi kami ini adalah sebagai penentu serta bukti Kredibilitas serta aktualisasi esensi dari Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang dianggap sebagai landasan gerak dan rekontruksi kinerja dari Institusi pembasmi Korupsi di Negeri ini,” pungkasnya.(RED)

 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan