LINGKAR INDONESIA – Dikeluarkannya surat W11.U55867/HT.04.10/X/2020 Perihal pemberitahuan pembayaran panjar permohonan eksekusi No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo.No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo.No.59/PDT/2017/PT.BDG Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bekasi mengeluarkan surat permohonan Eksekusi Gedung DPD Golkar tertanggal 26 Oktober 2020 membuat kader Golkar angkat bicara.

Suciati Suryadi, PK Bantar Gebang menilai bahwa hal ini adalah cerita pahit bagi kita khususnya kepada seluruh PK dan PL yang sudah digeser oleh kepemimpinan Rahmat Effendi seorang penguasa yang sangat tragis dalam memimpin Partai Golkar Kota Bekasi.

“Realita terlihat dari 16 Tahun beliau menjabat sebagai penguasa Kota Bekasi tidak mampu membesarkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi,” tegas Suci, Kamis (29/10/2020).

Terkait masalah aset gedung pun, sambung Suci, ia (Rahmat Effendi – Red) tidak mampu menuntaskan aset yang sudah membesarkan nama Bapak Rahmat Effendi dan Golkar Kota Bekasi.

“Disini terlihat jelas bahwa kekuasaan yang diraihnya selama 16 Tahun belum mampu menunjukkan bahwa beliau adalah pemimpin sejati untuk Partai Golkar Kota Bekasi maupun Masyarakat Kota Bekasi. Ini sangat tragis, mengapa demikian karna aset partai dan PK PL pun belum merasakan selama dia menjabat sebagai penguasa Kota Bekasi,” tuturnya.

Aset saja, lanjut Suci, tidak bisa diselamatkan apalagi membesarkan nama Partai ditingkat PK/PL. Sangat mustahil jika beliau bisa memimpin kembali.

“Sudah saatnya beliau merasakan akibat kinerjanya yang tidak mampu menciptakan, membesarkan dan mengharumkan nama Partai Golkar di Kota Bekasi, Gerakan perubahan salah satu gerakan untuk merubah pola pikir yang sudah dirusak oleh kepemimpinan Rahmat Effendi agar Golkar Kota Bekasi lebih maju lebih bijaksana dan terlebih mampu merebut kembali kejayaan Golkar Kota Bekasi di DPRD Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Bang Nofel Saleh Hilabi nantinya,” paparnya.

Yang harus diingat adalah, kata Suci, Partai Golkar Kota Bekasi adalah perahu yang menghantarkan beliau menjadi orang nomor satu di Kota Bekasi.

“Akan tetapi beliau tidak menyadari hal tersebut dan mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagi seorang pemimpin,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, Surat Permohonan Eksekusi tersebut ditujukan ke Sdr. Mangalaban Silaban, SH, MH dan Nembang Saragih, SH, selaku kuasa Hukum Andi Siswanto Salim sebagai pembeli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang beralamatkan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam surat Permohonan Eksekusi tersebut berbunyi Sehubung dengan surat Permohonan Eksekusi yang saudara ajukan tertanggal 06 Agustus 2020 yang sudah kami proses, bersama ini kami meminta kepada saudara untuk segera menyetor panjar biaya Perkara Eksekusi sebesar Rp 10.488.000 (Sepuluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) agar proses eksekusi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Panitera, Sahat U.M Hutagalung, SH, MH.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan