LINGKAR INDONESIA- Berbagai elemen baik di nasional maupun disetiap daerah untuk menolak kebijakan UU kontroversi publik. Kali ini kota Bekasi dari berbagai front berbondong-bondong menolak kebijakan Owmnibus law yang dicetuskan oleh DPR RI dan Pemerintah. Sasaran kali ini tergabung dalam front Rakyat Bekasi bergerak melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRD Kota Bekasi Jum’at,13/03/2020. Menuntut seluruh dewan menolak kebijakan Owmnibus law.

Adapun dalam front rakyat Bekasi bergerak menyampaikan kepada awak media Lingkar Indonesia, Riki kordinator lapangan menjelaskan :

Pada hakekatnya negara yg penghamba pada kekuatan modal akan selamanya termenerus menjadi budak sang tuan modal. Indonesia salah satu negara yang merupakan sasaran komoditas bagi kepentingan pemodal internasional. Tenaga kerja yang melimpah akan terus dipertahankan melalui bantuan pemerintah. Sehingga, kebijakan yang dibuat pun lahir atas dasar kepentingan pemodal internasional. Kepentingan untuk dapat keluar dari krisis ekonomi global serta akumulasi capital.Pada periode 2014 – 2019, Jokowi hadir dengan fokus pada 14 paket kebijakan ekonomi yang menjadi nawacita. Infrastruktur yang menjadi prioritas dan digadang – gadang dapat meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi nyatanya nihil bagi kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Mari kita tinjau. Seperti apa yang kita bahas sebelumnya, bahwa Imperialisme membutuhkan karpet merah dalam akumulasi modal. Pembangunan infrastruktur tersebut pun mendapat apresiasi oleh International Monetery Fund (IMF). Lagi, lagi, dan lagi, rakyat pekerja lah yang menjadi tumbal atas kepentingan boeurgueis. Dana dalam pembangunngan infrastruktur dibebankan terhadap rakyat keseluruhan melalui penarikan subsidi pada sektor gas, pajak, listrik, dan subsidi rakyat lainnya. Pada tahun 2017 dana penarikan subsidi melalui BBM yang dialokasikan bagi pembangunan infrastruktur ialah sebesar 207,8 Triliun, sementara dari listrik yang dialokasikan untuk pembangunan infatruktur sebesar 45 triliun.Disisi lain negara indonesia mendapat pinjaman dana melalui lembaga – lembaga keuangan imperialisme. Pada kepemimpinan Jokowi pada periode 2019 – 2024 akan semakin memperparah kehidupan rakyat secara keseluruhan. Dalam pidato kebangsaan jokowi pada tanggal 20 oktober 2019. Jokowi akan melakukan penerapan kebijakan Omnibus Law di Indonesia. Omnibus Law merupakan kebijakan perampingan banyaknya undang – undang menjadi beberapa undang – undang. Prioritas kerja jokowi dalam isi pidato tersebut menghendaki hadirnya investasi asing dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi. Hal ini sekaligus menunjukan wajah ketergantungan negara Indonesia terhadap investasi dan hutang luar negeri. Dalih untuk simplifikasi perundangan yang sudah mengalami tumpang tindih merupakan bentuk pengakuan bahwa pemerintah dalam pembuatan kebijakan telah mengalami kegagalan berfikir secara sistematis dan terstruktur serta berorientasi pada profit. Tumpang tindih aturan yang dialami seharusnya dipahami dan ditinjau pada saat membuat kebijakan sedang berlangsung yang ditinjau dari berbagai aspek guna kebijakan yang jauh lebih efektif dan efisien. Artinya, ketumpangtindihan dan pemaksaan dalam setiap proses membuat kebijakan tersebut sejatinya dipahami serta dipaksakan demi kepentingan pengusaha. Oleh sebab itu, Omnibus Law merupakan manifestasi dari kepentingan pengusaha dan penguasa. Kebijakan tersebut bukan hanya akan meningkatkan iklim investasi, namun juga akan melemahkan posisi kaum buruh secara keseluruhan. Omnibus Law bukan alternatif dalam mengentaskan ketimpangan ekonomi, pengangguran, upah, phk sepihak, kerusakan alam, diskriminasi perempuan, inflasi, resesi ekonomi, etc Sistem ekonomi kapitalistik akan terus menciptakan kontradiksi didalam tubuhnya. Sehingga, dibawah mode produksi kapitalistik tidak akan pernah menciptakan demokrasi yang bersandar pada kerakyatan. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita untuk melakukan penolakan terhadap segala bentuk manifestasi penindasan dan penghisapan terhadap masyarakat di Indonesia.

Maka kami Front Rakyat Bekasi Bergerak, turun kejalan pada; Jumat, 13 Maret 2020 ikut bersuara terkait penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja. Karena RUU tersebut dinilai tidak pro terhadap rakyat, menindas buruh, memperkosa lingkungan hidup, dan lebih condong memenangkan kekuatan modal korporasi Internasional. Maka kami pun membawa tuntutan:
1. Tolak Sepenuhnya RUU CIPTA KERJA
2. Tolak Politik Upah Murah (Cabut PP No. 78 Tahun 2015)
3. Tolak Sistem Magang dan Outsourching
4. Tolak Kebijakan Liberalisasi Pendidikan (Tolak Kebijakan Kampus Merdeka)
5. Wujudkan Kesehatan yang Layak dan Gratis di Bekasi
6. Wujudkan Nasionalisasi Aset-Aset Asing
7. Bahas dan Sahkan RUU P-KS
8. Hentikan Segala Tindakan Represif, Kriminalisasi, dan Pembungkaman Ruang Demokrasi Terhadap Seluruh

Front kami menuntut agar dewan daerah menyampaikan kepada pusat agar daerah mempunyai sikap tegas, sebab jika dewan daerah dari seluruh fraksi menolak kebijakan Owmnibus law, jelas masyarakat akan menghormati ,tapi jika tidak DPRD kota Bekasi sudah barang pasti menjadi elit politik (sama saja) atau menjadi bagian rezim kapitalisme di Indonesia. Tegasnya.

Dalam aksinya front Rakyat Bekasi bergerak tergabung dalam beberapa elemen organisasi seperti LMND, GMNI, SEMA FISIP, KASBI, HIMAWAN, HMJ IP, PMII,FKPB,SMI,PUSAKA, LFBAAP, Mulya Pratama, MIKAR  menyampaikan orasi, teaterikal, dan menutup dengan lagu-lagu wajib Nasional. (Goez)

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan