MLI – Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) MENDESAK Plt Walikota Bekasi,Tri Adhianto untuk segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi karena menjadi bagian dari kasus mantan Walikota Rahmat Effendi. Demikian  dikatakan Ketua Formabes, Rumi Chase hubb.

Menurut dia, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati pasca penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota non aktif Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga hasil dari gratifikasi.

“Sekertaris daerah  merupakan bagian yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan, “ kata Rumi Chase hubb di Sekretariat Formabes  kepada awak media, Rabu, (13/7/2022).

Peran Sekda yang mampu bekerjasama dalam pelayanan kepada masyarakat menjadi sangat penting saaat ini, lanjut Chase, mengingat Kota Bekasi saat ini hany di[ipimpin oleh Plt Wali Kota.

“Dengan situasi dan kondisi Kota Bekasi eperti saat ini, sebaiknya sekretaris daerah dapat bekerja secara maksimal . Sekda juga harus fokus guna menghadapi persoalan hukum, dimana  dalam kasus gratifikasi yang menimpa Rahmat Effendi, Sekda setelah diperiksa KPK, mengembalikan sejumlah uang yang diduga hasil gratifikasi,” ujar Rumi.

Ia menandaskan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Baperjakat, Sekda telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait lelang jabatan.”Sebab itu kami menduga Sekda terlibat kasus gratiikasi,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Formabes akan meminta kepada Plt Wali Kota Bekasi untuk segera memilih sekretaris daerah (sekda) sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Presiden No 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.

“Plt Wali Kota harus segara membuka open bidding terkait sekretaris daerah sesuai dengan Undang-undang dan PerPres yang berlaku, karena sekda adalah kelengkapan yang sangat penting,” pungkas Rumi. (YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan