MLI – Koordinator Forum Komunikasi Intelektual Muda Bekasi (Forkim), Mulyadi menuding Pemerintah Daerah gagal mencerdaskan kehidupan masyarakat Kota Bekasi.

Menurutnya, kegagalan Pemerintah dimanipulasi oleh kepentingan untuk menyambut Pemilu dan Pilkada 2024, sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.

“Pemerintah Kota Bekasi harus melakukan pengakuan dosa kepada masyarakat Kota bekasi bahwa ”kami gagal membahagiakan Masyarakat”. Salah satu tolak ukur kita dari pencapaian PAD,” tegas Mulyadi, Senin (4/7/2022).

Mulyadi menilai DPRD dan PLT Walikota Bekasi juga perlu minta maaf karena gagal mempertahankan harapan masyarakat Kota Bekasi.

“Dengan begitu, masyarakat Kota Bekasi akan memahami dan bisa ikut mendoakan Pemerintah Kota Bekasi. Semua statistik yang diperlihatkan hari ini menunjukkan bahwa banyak kegagalan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPRD sebagai melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintah Kota Bekasi. Yang pertama Kebijakan sistem zonasi dalam Pendidikan di Kota Bekasi yang mana setiap tahun menuai polemik banyaknya kecurangan ditemukan siswa/siswi ‘siluman’ atau yang tidak terdaftar secara resmi di Sekolah dan masuk ke SMA bukan melalui PPDB online melainkan secara ilegal. Yang kedua dianggap gagal menekan peningkatan kasus DBD yang mencapai 1.475 Jiwa dalam kurun waktu enam Bulan, sehingga menyebabkan 10 orang meninggal dunia di Kota Bekasi,” papar Mulyadi.

Dan yang ketiga, sambung Mulyadi, Plt Walikota Bekasi gagal dalam menjalankan amanah surat yang sudah di keluarkan melalui Surat Edaran (SE) Walikota No :539/1331/Setda Bekasi Tentang Larangan Keikutsertaan Pengurus atau Pegawai BUMD dalam Partai Politik sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Yang ke empat Sosial (Dinsos) Kota Bekasi mencatat, sebanyak 946 anak di wilayahnya kehilangan orangtua akibat Covid-19 yang saat ini telah di telantarkan oleh Dinas Sosial Pemerintah Kota Bekasi.

Mulyadi juga menilai bahwa DPRD merupakan Lembaga yang tidak bisa menghasilkan sesuatu yang berkualitas. Karena produknya buruk semua, jadi sebetulnya kita mengerti bahwa di DPRD tidak menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan Pemerinatah.

“Tugas pokok Pemerintahan itu dapat diringkas menjadi tiga fungsi yang hakiki dalam pelaksanaannya, yaitu pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment) dan pembangunan (development). Salah satu tugas pokok Pemerintahan yang terpenting adalah memberikan pelayanan umum pentingnya pelayanan. Rendahnya kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat Kota Bekasi saat ini sangat lemah menunjukkan kurangnya responsibilitiy dari Aparat Pemerintahan. Padahal tanggung jawab Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari terlaksananya pelayanan publik yang baik. Pemerintah harus memiliki komitmen untuk melakukan apa yang telah disepakati menjadi tugas Pemerintah dalam memberikan pelayanan memiliki tanggung jawab responsibilitity,” pungkasnya.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan