LINGKAR INDONESIA (Majalengka) – Fraksi PKS DPRD Majalengka dibuat geram oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Sebab, dalam rapat paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, orang nomor satu di kota angin itu justru tak hadir.

Kehadiran Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman.

Saat dikonfirmasi, anggota fraksi PKS yang juga sebagai orang pembaca pandangan umum fraksinya, Deni Koharuddin mengatakan, sejatinya pandangan umum fraksinya disampaikan secara normatif.

Namun insiden terjadi kala dirinya menegur Ketua DPRD dan Wakil Bupati melihat Bupati tak hadir, sebelum pembacaan itu dimulai.

“Pandangan fraksi dari PKS, kalau kita tadi pembacaan normatif ya, artinya yang memang terjadi di LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) itu beberapa kita pertanyakan dan meminta jawaban dari Bupati Majalengka.”

“Tapi memang sebelumnya dalam pembacaan itu, menegur terutama kepada Ketua (DPRD) atau Pa Wakil Bupati, dengan ketidakhadirannya Pak Bupati termasuk para OPD, sangat terlihat jelas para OPD tidak hadir dan bangku belakang terlihat kosong,” ujar Deni saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Alasannya yang membuat pihaknya makin geram, kata Deni, yakni pandangan umum dari fraksinya juga didengarkan oleh anggota lainnya, bukan Bupati.

Meski yang hadir dalam rapat tersebut, ada Wakil Bupati dan Sekda Majalengka.

“Yanhg bikin saya pribadi kecewa, di paripurna LPJ ini, yaitu kita yang membuat, kita yang membacakan, kita yg mendengarkan, walaupun ada Pak Wakil Bupati yang mewakili.”

“Mereka sepertinya tidak menganggap kehadiran kita di Majalengka ini sebagai anggota DPRD yang memang tugasnya mengawasi kinerja Bupati dan para OPD-nya,” ucapnya.

Ia pun berharap, kejadian tersebut tidak terulang kembali di rapat paripurna selanjutnya.

Kata Deni, tanggung jawab tersebut berada di tangan Bupati, bukan wakilnya.

“Kalau menurut saya kepala daerah yang bertanggung jawab bukan wakil, wakil walupun hanya mendengarkan, apalagi paripurnakan acara yang paling sakral, minimal, para OPD yang terkaitnya tuh pada hadir.”

“Mungkin kalau tadi kalau lihat, situasi kosong dan hanya beberapa OPD saja,” jelas dia.

Ketidakhadiran Bupati Majalengka dalam rapat paripurna juga dibenarkan oleh Ketua Fraksi Karya Demokrat DPRD Majalengka, Suparman.

Menurutnya, rapat paripurna tersebut harus masuk ke dalam skala prioritas.

Jika pun ada kegiatan lain, kegiatan tersebut yang harus diwakilkan, bukan rapat paripurna.

“Seharusnya menjadi skala prioritas, kalau ada kegiatan lain seharusnya kegiatan lain yang diwakili, bukan rapat paripurna yang diwakili,” kata Suparman. ( aji /uud )

Bagikan:

Tinggalkan Balasan