LINGKAR INDONESIA – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa NasionaI Indonesia (DPC PA GMNI) Kabupaten Bekasi menyesal sikap Aparat Kepolisian yang anarkis terhadap Mahasiswa yang sedang mengutarakan Pendapat di muka umum terkait penolakan UU Omnibus Law.

Pengamanan aksi demo Omnibus Law oleh kepolisian seharusnya lebih humanis, namun yang terjadi dengan menggunakan cara yang represif. Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun aksi tersebut mengamankan aset kawasan industri Jababeka.

Dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia.

Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di demo Mahasiswa Omnibus Kab.Bekasi yang membuat beberapa mahasiswa menjadi korban tindak aparat kepolisian di lapangan.

Untuk itu kami menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengecam keras tindakan Refresif aparat keamanan dalam menangani aksi demo Mahasiswa dan buruh kemarin di Jababeka.

2. Meminta Kapolda Metro Jaya Menindak aparat keamanan yang melakukan tindakan diluar SOP dalam menghadapi aksi demo mahasiswa dan buruh.

3. Meminta Kapolri Untuk Mencopot Kapolres Metro Kabupaten Bekasi dari jabatannya karena tidak mampu mengendalikan anak buahnya dalam menghadapi aksi demo mahasiswa dan buruh yang membuat jatuh korban kekerasan.

DPC PA GMNI Kabupaten Bekasi.
Bekasi, 8 Oktober 2020.

Diketahui, Aksi unjuk rasa di Jalan Jababeka Raya, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berlangsung ricuh. Mahasiswa dan polisi terlibat bentrok, Rabu (7/10/2020) kemarin.

Berdasarkan pantauan dilapangan, polisi meletupkan gas air mata. Para mahasiswa lantas melakukan perlawanan saat upaya pembubaran dilakukan aparat. Informasi yang diperoleh, mahasiswa yang terlibat tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari Universitas Pelita Bangsa.

Mereka ikut melakukan aksi unjuk rasa bersama dengan para buruh dari berbagai serikat kerja. Sebelumnya, mereka melakukan aksi longmarch ke hingga ke lokasi titik aksi.

Para mahasiswa yang mayoritas berasal dari Universitas Pelita Bangsa ini bentrok dengan personel kepolisian yang mencoba menghalau aksi dari ratusan mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organisasi tersebut.

Sebelum bentrokan itu, ratusan mahasiswa itu diawali dengan aksi long march dari kampus mereka di Jalan Kalimalang dengan berjalan kali dan menggunakan kendaraan roda dua. Kemudian mereka bergerak menuju kawasan industri Jababeka II.

Mahasiswa berupaya menuju sejumlah pabrik untuk berorasi terkait penolakannya terhadap UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPRD beberapa waktu lalu. Namun di depan kawasan Jababeka I, para mahasiswa itu dihadang barisan Sabhara Kepolisian Resor Metro Bekasi.

Aksi saling dorong sempat terjadi di titik ini. Tetapi kondisi memanas ini berhasil diredam setelah Kapolres Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan bernegosiasi dengan mahasiswa. Dalam negosiasi itu, polisi membolehkan mahasiswa masuk untuk mengitari kawasan.

Dengan catatan, long march mahasiswa tidak memakan seluruh badan jalan sehingga masih dapat dilalui kendaraan. Beberapa ratus meter memasuki kawasan, ratusan mahasiswa kembali dihadang Barikade Anggota Brimob.
Hadangan ini membuat kondisi memanas karena sebelumnya mahasiswa dibolehkan masuk mengitari kawasan.

”Katanya boleh masuk tapi ini ditutup lagi,” kata seorang mahasiswa.

Situasi memanas pun tidak terhindarkan. Mahasiswa dan polisi terlibat aksi bentrok. Bahkan terpantau dua mahasiswa mengalami luka pada bagian kepala yang langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan lebih lanjut.

Dalam aksinya, tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya. Yaitu meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan setalah sebelumnya RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan