LINGKAR INDONESIA (Kota Bekasi) – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Pemkot Bekasi dalam rangka konsultasi terkait reformasi Perlindungan Sosial (Data Basis Registrasi Sosial Ekonomi) di Kantor Dinas Sosial, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (30/9/2022).
Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kota Bekasi, Nilla mengatakan bahwa banyak program di Dinas Sosial yang membutuhkan data, namun tidak selalu teredia dengan mudah, karena selalu saja da kendala terkait dengan ketersediaan data.
“Dengan adanya rencana sistem satu data yang akan dilakukan oleh BPS, berupa data regsosek, hal ini memberi harapan akan tersedianya data yang validitasnya terjamin, sehingga akan berpengaruh terhadap tepatnya akurasi sasaran dalam pemberian bantuan kkepada yang berhak,” tutur Nilla.
Dijelaskannya, regsosek merupakan data Registrasi Sosial Ekonomi yang menginformasikan tentang sosial ekonomi demografis, kondisi perumahan, sanitasi dan air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya.
Sementara itu, Ketua rombongan sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, M.Habibi Arafat menjelaskan bahwa kunjungannya ke Dinsos Kota Bekasi sebagai upaya mendapatkan masukan terkait dengan bantuan sosial.
“Tujuan kedatangan kami ingin meminta sharing ilmu kepada Dinsos Kota Bekasi terkait kendala masalah data bantuan di Kabupaten Pandeglang. Kami ingin konsultasi langsung terkait dengan pendataan, karena selain mereka tidak masuk ke DTKS bantuan juga yang diterima tidak seimbang dengan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Dijelaskan Habibi, dengan adanya rencana Regsosek yang akan mulai didata oleh BPS dari Tanggal 15 Oktober sampai 14 November 2022 yang input pendataanya langsung dari masyarakat, semoga kedepannya orang orang yang sangat membutuhkan benar-benar mendapatkan bantuan.
Dalam kesempatan itu juga, Kepala Bidang Penanggulangan Masyarakat Miskin Kota Bekasi, Yeyen menjelaskan bahwa terkait DTKS, sudah ada SOP untuk memverifikasi validasi data.
“Kami lakukan dengan melibatkan 12 Kecamatan, 56 Kelurahan di Kota Bekasi. Kuncinya bagaimana untuk teman teman dibawah, khususnya RT dan RW untuk mendata warganya benar layak atau tidak, dan efiden buat kita untuk mempertanggung jawabkan data yang sudah diterima dari wilayah itu,” paparnya.(bon/int.rwd/adv)