LINGKAR INDONESIA – Koordinator gerakan mahasiswa Bara Aksi, Wawan Hermawan menyatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan Dinas Pendidikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan pemalsuan dokumen Negara.

“Kami menduga ada pemalsuan dokumen negara dan cacat hukum pada realisasi anggaran dana BOP, PKBM Karya Bakti yang beralamat Jalan Ahmad Yani yakni Gedung Golkar,” kata Wawan kepada awak media kemarin.

Dugaan itu, terang dia, karena salah satu syarat lembaga penerima bantuan dana hibah BOP PKBM tahun 2019 di point ke 7 yakni, surat kepemilikan tanah atau sewa minimal 3 tahun untuk persyaratan izin operasioal lembaga PKBM dan belum bersertifikat ISO dan Akreditasi.

“Ini yang kami laporkan ke kejaksaan karena diduga kuat melanggar salah satu syarat lembaga penerima bantuan dana hibah BOP PKBM,” jelasnya.

Dikatakan Wawan, sesuai pers rilis yang dibagikan pada konferensi pers 9 Oktober 2020 tentang Perubahan Pagu tahap 1. 22 lembaga, tahap 2. 20 lembaga di Surat Kemendikbud Nomor 1779/c4.1/pm/2019 Terinci bahwa PKBM di Kota Bekasi mendapatkan 28 lembaga di tahap ke 2.

“Pertanyaanya, kemana 8 lembaga lagi. Ini yang menjadi kejanggalan bagi kami,” ujarnya.

Bahkan, menurut Wawan dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 9 Okteber kemarin oleh Disdik terkait dana BOP PKBM, Plh Disdik UU Saeful Mikdar dinilai terlalu pintar berasumsi dan tidak mengerti tentang UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

“Disdik tidak kooperatif karena tidak bisa menunjukan data saat mengundang kami sewaktu konpers kemarin,” tukasnya.

Sebelumnya, Bara Aksi telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Dalam orasinya mereka menuntut 5 poin di antaranya:
1. Data hasil verifikasi sekolah PKBM
2. Data alokasi anggaran dari BPKAD
3. LKPJ,realisasi alokasi anggarana dari BPKAD
4. Data pengembalian dana BOP ke BPKAD
5. Salinan SK penetepan pagu awal dan perubahan peserta sercara terinci.

Sementara itu, Plh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar melalui Humas Pemkot Bekasi mengatakan, telah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diverifikasi oleh tim verifikasi.

UU menjelaskan, adapun pengusulan berdasarkan data SIMDAK Kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Kita hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi. Semua berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Tentunya, lanjut UU, ada tahapan proses hibah diantaranya, menyampaikan proposal usulan ke BPKAD setelah diverifikasi OPD, Surat Rekomendasi, Masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.

Kemudian ia juga mengatakan, Berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar Rp. 28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp.25.019.150. 000,- dan telah dicairkan oleh lembaga yang terverifikasi sebesar Rp.23.576.564.000. Sisa anggaran sebesar Rp1.442.586.000,- ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dikarenakan dokumennya tidak lengkap, tidak memenuhi syarat dan tidak mau menerima dana tersebut.

Dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan