MEDIA LINGKAR INDONESIA – Warga melayangkan surat somasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap warga yang tinggal di Jl. Masjid Al-Ikhlas RT 008/010 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.

Ahmad Fathoni selaku warga yang tinggal didaerah tersebut menjelaskan, dirinya sudah melakukan somasi pada Senin, (5/7/2021) ditujukan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).

“Saya sudah lakukan somasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang tertuju kepada kepala Dinas nya, yaitu Arief Maulana,” kata Ahmad Fathoni.

Hal tersebut dilakukan karena tidak adanya respon positif yang diberikan Arief Maulana selaku kepala Dinas BMSDA kepada dirinya. Ahmad Fathoni pun mengatakan, sudah menunggu itikad baik dari kepala dinas selama satu bulan lamanya.

“Awal nya saya sudah komunikasi persuasif dengan dia selaku kepala Dinas BMSDA. Dimana dirinya adalah orang yang memiliki kekuasaan tertinggi di lembaga pemerintahan nya,” ucap pria yang akrab disapa Toni dengan tegas, Selasa (6/7/2021).

Pria itupun menjelaskan bahwa sesuai undang-undang Nomor 31 tahun 1991 junto. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahwasanya pungutan liar (Pungli) adalah tindakan melawan hukum. Selain itu pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan harus diberantas.

“Zaman lagi susah apalagi ditengah pandemi covid-19, ekonomi sedang mengalami penurunan drastis, tapi malah ada oknum yang mencoba lakukan pungli di tengah kesulitan ekonomi. Jelas-jelas ini kesalahan besar, harus diberantas sampai ke akar-akarnya biar tidak ada orang yang tertawa di atas penderitaan orang lain,” ungkapnya.

Diapun menambahkan, agar dugaan adanya praktek pungli itu harus ditangani serius, agar tidak merebak luas ke daerah lain. “Kalaupun tidak ada itikad baik juga dari dia soal somasi pertama, nanti saya akan layangkan surat somasi yang kedua,” tutupnya.(AL)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan