LINGKAR INDONESIA – Gugatan Perkara Perdata Nomor 114/Pdt.G/2020/PN.Ckr, Tahun 2019 oleh Dato Djenawa  melalui kuasa hukumnya Subur Saputra, Sy, SH, terkait penerbitan Surat Perjanjian Pemanfataan Lahan Non Pertanian atau SPPL – NP ganda di satu lahan yang sama dipertanyakan.

“Karena persoalan ini sudah masuk ranah Pengadilan Negeri cikarang dan sudah masuk agenda saksi, maka kami berharap majelis hakim pengadilan negeri cikarang dapat memutus persoalan gugatan klien kami secara obyektif,” paparnya, Selasa (1/12/2020).

Diketahui, Persoalan lahan PJT II di Kampung Kempes Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi saat ini sedang dalam proses gugatan perdata nomor : 114/Pdt.G/2020/PN.Ckr antara Penggugat dengan Tergugat H.Suryadi dan Turut Tergugat PJT II.

Subur menjelaskan, perselisihan antara kliennya dengan PJT II, terjadi sejak 2018 hingga terjadi gugatan ke PN Cikarang. Hak tersebut berawal dari Pemagaran lahan seluas 770 m2 yang terletak di Kampung Kempes di Desa Sukamulya oleh salah seorang Tergugat berinisal S atas lahan yg sebelumnya sudah diperoleh izin penggunaan lahan BERUPA SPPL-NP atas nama Dato Djenawa dengan No : 13/DII/450/SPPL-NP/2018.

Namun, belakangan ternyata tindakan yang dilakukan oleh S terungkap dalam fakta persidangan telah keluar pula surat SPPL-P dari PJT II diatas obyek yang sama.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh turut tergugat dalam hal ini PJT II yang dengan arogansi nya mengeluarkan izin SPPL-P  kepada pihak S selaku tergugat,” tegasnya.

Padahal jelas Subur, obyek tanah tersebut sebelumnya oleh kliennya sudah mendapatkan izin lebih dulu oleh penggugat. Tapi oleh pihak S yang belum memiliki SPPL-P melakukan pemagaran sepihak diatas lahan tersebut.

Seharusnya pihak turut tergugat dalam hal ini PJT II melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas keadaan yang terjadi dilapangan dan tidak serta merta langsung melakukan tindakan sewenang wenang terhadap masyarakat.

“Kondisi obyek tanah tersebut diketahui terdapat masalah dan itu pernah dikeluarkan surat teguran oleh PJT selaku turut tergugat Kepada Tergugat H.Suryadi saat itu tidak memiliki izin SPPL-P karena melakukan pemagaran lahan milik Penggugat,” tambahnya.

Teguran agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku, artinya Pihak PJT II mengetahui apa yg dilakukan oleh Tergugat itu salah. Namun Faktanya itu diabaikan malah membuat izin SPPL-P yang baru kepada pihak Tergugat S.

Terhadap hal itu kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Penggugat dan Turut Tergugat sehingga sebagai masyarakat kami menuntut sebuah keadilan yang hakiki,agar persoalan ini menjadi pembelajaran besar bagi kita semua.

“Kita mengetahui bahwa PJT adalah badan usaha milik negara (BUMN), maka kami melihat secara administrasi tentu sangat memiliki profesionalitas dalam pengamanan aset negara,” lanjutnya.

Keadaan saat ini menunjukan tidak berjalannya sistem yg ada di PJT II selaku badan usaha milik negara, seharusnya pihak PJT Sebagai turut tergugat memanggil kami dan pihak lainnya untuk mengurai masalah yang terjadi, namun hal itu tidak dilakukan oleh turut Tergugat.

Maka atas persoalan tersebut kami berharap Majelis hakim dapat memutus persoalan yang dihadapi klien kami secara obyek.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan