“Seharusnya Plt Wali Kota Bekasi sudah dapat mengambil langkah tegas dengan ketidakmampuan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam rangka membantu tugas seorang Kepala Daerah saat menjalankan Roda Kepemerintahan. Dalam hal ini Plt Walikota dipersilakan untuk mengganti Sekda Kota Bekasi apabila tidak bisa bekerja secara maksimal dan profesional cetus,” tegas Hani kepada medialingkar.com, Minggu (17/7/2022).
Menurut dia, kebijakan tersebut sesuai ketentuan Peraturan yang berlaku dalam rangka menggerakkan Tata Kelola Pemerintahan berkaitan dengan layanan publik dan juga dikaitkan dengan berbagai kegiatan khususnya di bidang pembangunan sesuai visi dan misi Kepala Daerah.
“Janji Kepala Daerah kepada pemilihnya saat kampanye sama, tapi tugas ASN harus tunduk dan tegak lurus. Jadi kalau ada Sekda atau Kepala OPD tidak mampu boleh menggantinya,” papar Hani.
Dikatakan Hani SYS, di Kota Bekasi birokrasinya harus di reformasi, tidak hanya pada tataran setingkat Eselon 4 dan 3, akan tetapi pada jenjang Eselon 2 bahkan sampai Sekda harus di reformasi.
“Tugas aparatur sipil negara (ASN) harus mampu menjabarkan Visi dan Misi Kepala Daerah. Selain itu juga, dapat menggabungkan dengan program pemerintah pusat serta cepat, tepat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” terangnya.
Hani Siswadi menambahkan, Sekda merupakan motor penggerak pelaksanaan Visi dan Misi Pemerintah Kota Bekasi.
“Jabatan tersebut (Sekda) membutuhkan Pejabat dengan kualifikasi yang tinggi. Mempunyai rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik, mempunyai kompetensi manajerial. Yang paling penting adalah memahami betul arah pembangunan Kota Bekasi baik jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas Hani.
Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati, sambung Hani, tidak usah takut kehilangan Jabatannya dan malu-malu, sebab kondisi seperti ini pernah dilakukan oleh Bupati Bekasi yang mana saat itu mencabut posisi Sekda dan kembali menempati posisi Kepala Dinas.
“Jadi, Sekda Reny Hendrawati jangan takut kehilangan Jabatan. Jika tak sanggup memimpin, lebih baik dari sekarang layangkan Surat Pengunduran Diri,” imbuh Hani mengakhiri. (YD)