MLI – Deni Muhamad Ali warga RT 06 RW 06 Kelurahan Kranji mengaku sangat dirugikan oleh pernyataan Dimas Galih yang mengaku Wakil Ketua Karang Taruna RW 06. Dirinya yang juga Ketua Ormas Gibas Kota Bekasi ditemani Kuasa Hukum H. Syafrudin Lubis dan Sekertaris Gibas Roni M Poli berencana akan akan membuat laporan terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

“Apa yang disampaikan Dimas Galih di media online tidak benar, karena sampai detik ini pun saya belum pernah ketemu dia yang katanya Wakil Ketua Katar RW 06,” Ucap Deni M Ali saat dimintai komentarnya, Senin (24/05/2022).

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Ormas Gibas, H. Syafruddin Lubis mengaku apa yang dikatakan Dimas Galih dalam pemberitaan di sejumlah media massa dan media sosial dikategorikan merugikan kliennya.

H. Syafruddin Lubis Kuasa Hukum Deni M Ali mengatakan perbuatan Dimas Galih sudah melanggar melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah serta Perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.

“Jelas apa yang dinyatakan Dimas Galih yang mengaku sebagai Wakil Ketua Karang Taruna RW 06 merupakan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah,” ungkap Syafruddin.

Terlebih kata Syafruddin, Dimas Galih menyebutkan Ketua Ormas dengan inisial D melakukan perbuatan meresahkan masyarakat dan mengatakan akan mempersenjatai anak buahnya, jelas ini merupakan perbuatan fitnah.

“Tidak ada lagi nama Ormas yang berkantor di RW 06, Kranji selain Ormas Gibas dengan Ketuanya berinisial D selain Deni, untuk itu kami akan meminta bukti jika pernyataannya itu benar diucapkan Ketua Gibas,” terangnya dengan nada tegas seraya mengakhiri.(RED)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan