LINGKAR INDONESIA || JAKARTA — Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (30/8/2021).
Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.
Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
– KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,
– Mengisi formulir permohonan,
– Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:
1. Honda Motor Care
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 – 18.00 WIB
Pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:
Mall Cileungsi
Jam pelayanan: 09.00 – 12.00
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:
Plaza Shinta Mall Karawaci
Jam pelayanan: 08.00 – 13.00 WIB
Persyaratan:
Plaza Shinta Mall Karawaci
Jam pelayanan: 08.00 – 13.00 WIB
Persyaratan:
– SIM asli yang hendak diperpanjang
– KTP asli yang masih berlaku
– 2 lembar foto kopi KTP
– Bawa bolpoin sendiri
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan
1. Polsek Curug, jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB.
2. ITC BSD, jam pelayanan: 08.00-17.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:
Carrefour Harapan Indah
Jam pelayanan: 08.00 – 10.00 WIB, ambil nomor kuota terbatas
Waktu pendaftaran pelayanan SIM keliling Bekasi dimulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli. (AL)