MEDIA LINGKAR – Amran, warga sekaligus Tokoh Pemuda RT.06/RW.022 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat mengungkapkan bahwa sudah puluhan Tahun lahan Fasos-fasum di RT.06/RW.022 berubah peruntukan menjadi lahan parkiran Alfamidi.

“Dalam surat perjanjian tertuang, Rabu, 7 Oktober 2009 bertempat di kediaman Ketua RW.022 Kelurahan Kaliabang Tengah, terjadi pertemuan antara Herman dengan Ketua RW didalam melakukan kesepakatan. Namun hal itu diluar konteks persetujuan kami, warga RT.06 dimana Alfamidi tersebut satu wilayah dengan RT kami. Yang gak habis pikir kok bisa lahan fasos-fasum yang tadinya teman kini menjadi lahan parkiran. Apakah Kebijakan ini melibatkan Pemerintah Kota Bekasi?,” ungkap Amran kepada medialingkar.com seraya bertanya, Senin (17/8/2020).

Untuk itu, sambung Amran yang juga Anak Ranting DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, kami atas nama Warga dan Pemuda RT.06/RW.022 menyatakan sikap;
1). Kami Warga dan Pemuda RT.06/RW.022 Menolak Tegas Atas Perpanjangan Kontrak Sewa PT. Alfamidi yang masih menggunakan lahan Fasos/fasum untuk dijadikan tempat parkir.
2). Menuntut pihak Alfamidi agar mengembalikan lahan Fasos/Fasum sebagaimana mestinya kembali menjadi Ruang Terbuka Hijau Perumahan dilokasi RT.06/RW.022.
3). Meminta pihak Alfamidi agar menunjukkan rekomemdasi dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Badan Pengelola Asset Daerah atas penggunaan lahan Fasos/Fasum yang di gunakan menjadi lahan parkir.
4). Pihak Alfamidi agar bisa menunjukkan Perjanjian dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang penggunaan lahan Fasos-fasum selama ini karena sudah menggunakannya selama bertahun-tahun dengan melampirkan bukti pembayaran retribusi pemanfaatan sewa lahan.
5). Sepatutnya kesepakatan apapun Alfamidi adalah dengan RT.06 dan Ketua RW hanya sebatas mengetahui saja karena lokasi Alfamidi berdiri di atas lahan Fasos/Fasum diwilayah RT.06/RW.022.
6). Menuntut mantan Ketua RW yang lama dan Sdr. Sutrisno sebagai Mediator awal untuk mengembalikan fungsi lahan Fasos/Fasum di RT.06 menjadi sesuai fungsinya yaitu RTH atau Taman.

“Seharusnya, pihak Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini Dinas Asset menegur pihak Alfamidi dan meminta ganti rugi atas apa yang sudah dia nikmati bertahun-tahun,” harap Amran.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, pihak Alfamidi dengan singkat menjawab, “Saya diskusikan ke Bagian Perizinan kita dulu ya,” pungkasnya dengan singkat.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan