Pusdiklat PRAWITA GENPPARI menggelar Pelatihan Desain Bangunan dan Kawasan Aman dari Kejahatan.
Dasar Pemikiran
Standar keamanan bangunan bermanfaat untuk mengurangi resiko dengan mengidentifikasi beberapa ancaman untuk menentukan tindakan antisipasinya di dalam desain. Beberapa standar keamanan dikeluarkan oleh Department of Defense (DOD), General Services Administration (GSA), Federal Emergency Management Agency (FEMA), National Fire Protection Association (NFPA), dan beberapa organisasi professional lainnya. Prinsip dan pedoman yang akan disampaikan dalam pelatihan ini didasarkan pada konsep yang dikenal sebagai Crime Prevention Through Environmental Design (CPTED). Gagasan utama CPTED ini adalah bahwa ketika rancangan bangunan, lingkungan dan ruang publik yang berfungsi untuk menggabungkan prinsip-prinsip desain yang aman, dapat mengurangi peluang kejahatan terhadap orang atau property, dan dapat meningkatkan persepsi masyarakat tentang keselamatan dan meningkatkan liveability pada area perkotaan.
Pada dasarnya, standar desain aman tindakan kriminal terbagi menjadi dua tipe. Pertama, Standar Desain Aman Tindakan Kriminal Umum yang membahas standar dasar desain dalam menjaga keamanan bangunan terhadap tindakan kriminal umum. Kedua, Standar Desain Aman Tindakan Kriminal Spesifik yang membahas standar lanjutan desain dalam menjaga keamanan bangunan terhadap tindakan kriminal tertentu (spesifik).
Tujuan
Tujuan penyelenggaraan pelatihan ini adalah untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mempraktekan ilmu desain bangunan dan kawasan yang aman dari kemungkinan munculnya tingak kejahatan atau kriminalitas.
Subjek Pembahasan
– Zone Neigborhood
– Zone Standoff Perimeter
– Zone Site Acess and Parking
– Zone Site
– Zone Building Envelop
– Zone Management & Building Operations
Informasi lebih lanjut terkait pelatihan ini dapat menghubungi :
– Bu Ria : 0813-9555-2289
– Bu Ines : 0813-2498-5928. (MLI).