LINGKAR INDONESIAKonstitusi negara mengamanatkan tentang sistem perekonomian berbasis koperasi, namun dalam prakteknya ternyata masih belum sesuai dengan harapan. Hal terlihat dari jumlah warga negara yang teregister sebagai anggota koperasi masih relatif sedikit.

Apalagi kalau bicara soal koperasi aktif dan tidak aktif, yang otomatis akan bicara soal keanggotaan koperasi yang aktif dan tidak aktif. Coba membahas berbagai persoalan koperasi memang tidak semudah membalikan telapak tangan, tetapi walau bagaimanapun harus ada semangat untuk terus membangun agar perekonomian masyarakat bisa terus bergerak yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Di samping mengenal koperasi dalam pengertian umum (konvensional), kita juga mengenal istilah koperasi Syariah. Pada kesempatan singkat ini mari kita bahas beberapa hal mendasar yang perlu dipahami terkait dengan koperasi syariah tersebut agar banyak dimengerti oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.

Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.

Jadi apabila ada yang berminat untuk membuat koperasi simpan pinjam (KSP) syariah, atau apabila ingin membuat koperasi dimana memiliki unit simpan pinjam (USP), maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir, dan gharar. Sebagian Ulama menyebut Koperasi dengan Syirkah Ta’awuniyah (Persekutuan tolong-menolong), yaitu suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, yang satu pihak menyediakan modal usaha sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharring (membagi untung) menurut perjanjian.

Jadi dalam koperasi ini terdapat unsur Mudharabah karena satu pihak memiliki modal dan pihak lain melakukan usaha atas modal tersebut.

Adapun tujuan dari koperasi syariah adalah :
1. Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan ketentuan dalam islam.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah – langkah syetan,karena sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”. (Q.S Al baqarah:168)

2. Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota.
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.
(Q.S Al Hujarat: 13).

3. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota berlandaskan syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.

a. Berdasarkan (Q.S. An-nisa 29)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu”

b. Berdasarkan (Q.S. Al-Baqoroh 275)
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI/VII/2012 tentang penerapan prinsip Syariah, bahwa LKS (Lembaga Keuangan Syariah) yang menyalurkan dana harus memastikan bahwa akad yang digunakan dalam penyaluran dana tersebut harus berbasis Syariah dan tidak boleh berbasis ribawi. Dalam konteks ini kita mengenal Prinsip Koperasi Syariah, yaitu :
a. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
b. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
c. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
d. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang

Sehubungan dengan dalam prinsip syariah tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.

Jenis – jenis simpanan dalam koperasi tentu sudah banyak masyarakat yang tahu, yaitu terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Simpanan pokok dibayarkan hanya satu kali saat menjadi anggota. Sementara simpanan wajib sifatnya rutin dibayarkan setiap bulan yang nilainya sesuai dengan kesepakatan bersama. Kemudian simpanan sukarela sebuah simpanan yang nominal dan interval waktunya bebas sesuai kemampuan dan keadaan masing – masing anggota. Untuk mengetahui perihal jenis – jenis simpanan tersebut dalam koperasi syariah bisa dijelaskan sebagai berikut :

a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad Syariah simpanan pokok tersebut adalah akad Musyarakah yang berarti transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha para pihak berdasarkan pembagian hasil dan kerugian yang disepakati sesuai porsi penanaman modal.

Berdasarkan fatwa dewan syariah nasional (DSN) NO.08/DSN-MUI/IV/2000 menyatakan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Rukun musyarakah yang harus dipenuhi, yaitu: Pelaku akad, porsi kerjasama, proyek/usaha, ijab dan kabul, nisbah bagi hasil. Syarat musyarakah, yaitu Objek boleh dikelola bersama, pembagian keuntungan harus disepakati oleh para pihak.

b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib masuk dalam kategori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.

c. Simpanan Sukarela
Simpanan anggota yang merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpan di koperasi syariah. Bentuk simpanan sukarela ini memiliki 2 jenis karakter, yaitu :

1. Karakter yang pertama bersifat akad titipan, yang disebut (Wadi’ah) yang berarti transaksi penitipan dana anggota kepada Koperasi Syariah dengan kewajiban bagi Koperasi Syariah untuk dapat mengembalikannya pada saat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.

Berdasarkan fatwa dewan syariah nasional (DSN) NO.01/DSN-MUI/IV/2000 menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Rukun wadiah menurut para ulama ada empat, yaitu Orang yang menitipkan, orang yang dititipi barang, barang yang dititipkan, ijab, kabul, dan shighah. Syarat wadiah, yaitu Orang yang berakad harus cakap hukum, barang yang dititipkan harus jelas dan dapat dikuasai untuk dipelihara.

Simpanan/tabungan yang berakad wadiah ada 2, yaitu :

(1) Wadhi’ah amanah, merupakan titipan yang tidak boleh dipergunakan baik untuk kepentingan koperasi maupun untuk investasi usaha, melainkan pihak koperasi harus menjaga titipan tersebut sampai diambil oleh si pemiliknya. Wadiah Amanah yang dimaksud disini biasanya berupa dana ZIS (Zakat, infak, dan shadaqoh) yang dimiliki oleh 8 asnaf mustahik dan disalurkan baik dalam bentuk mustahik produktif maupun konsumtif.

(2) Wadhi’ah yadhomanah, dana titipan anggota kepada koperasi yang diizinkan untuk dikelola dalam usaha riil sepanjang dana tersebut belum diambil oleh sipemiliknya. Mengingat dana tersebut dapat dikelola maka sepantasnya Koperasi Syariah memberikan kelebihan berupa bonus kepada si penitip, meski tidak ada larangan untuk tidak memberikan bonusnya.

2. Karakter kedua bersifat investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing maupun Profit and sharing. Konsep simpanan yang diberlakukan dapat berupa simpanan berjangka Mudharabah Mutlaqoh maupun simpanan berjangka Mudharabah Muqayadah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan