LINGKAR INDONESIA (Karawang) – Kepala Seksi (Kasie) Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro (P3UM) Dinkopumkm Kabupaten Karawang, Leoni Whisnuwardhani mengklarifikasi ihwal bantuan UMKM dari Pemerintah pusat, bahwa hingga saat ini Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang sudah mengajukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang sebanyak 16 ribu data calon penerima dan dari data tersebut hanya lolos 6.035 pelaku usaha, Selasa (18/10/2022) – melalui Akun WhatsApp pribadinya.
Adapun syarat – syarat yang dibutuhkan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan permohonan bantuan, dijelaskan oleh Leoni bahwa selain memiliki NIB/SKU agar lolos verifikasi di Dinas Sosial adalah belum pernah menerima bantuan dari manapun, baik itu, PKH, Prakerja, BPUM dan sejenisnya, serta termasuk dalam DTKS karena akan terdeteksi di Dinas Sosial, jika tidak termasuk dalam DTKS di Dinas Sosial tetap tidak akan lolos Verifikasi di Dinas Sosial.
“Untuk diketahui saat ini masih kekurangan 1900 pelaku usaha untuk diajukan sebagai calon penerima bansos ini,”tulis Leoni di Akun WhatsApp nya.
Ia juga menyampaikan jika para pelaku UMKM ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan melalui online, bisa melalui bit.ly/BantuanBBMKarawang2 .
“Sekali lagi, Syarat utama bagi Pelaku Usaha yang ingin mengajukan bantuan adalah Memiliki NIB/SKU seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mengenai Bantuan Sosial ini,”pungkasnya. (opik).