LINGKAR INDONESIA (Kota Bekasi) – Sudah dua tahun dana talangan MM ke MZA untuk Event Jalan Sehat Anti Narkoba di Kota Bogor pada 29 Februari 2020 tak tentu rimba. Padahal kasus ini telah dilaporkan ke polisi.
Kuasa Hukum MM, Unggul SH mempertanyakan proses penyelidikan LP No Polisi: LP/B/182/IV/2022 di Polsek Bekasi Selatan yang sejak dilaporkan pada April lalu hingga kini belum ada perkembangan proses penyelidikan terkait Event Jalan Sehat Anti Narkoba di Kota Bogor 29 Februari 2020 silam.
“Klien saya sebagai pelapor dan pemberi dana talangan sementara Rp 70.582.000, berharap keadilan berpihak kepada yang benar,” kata Unggul SH, Selasa (13/9/2022).
Dijelaskannya, sudah dua tahun dana talangan tidak kunjung dikembalikan terlapor MZA (44) kepada klien saya. Padahal sebelumnya, MZA berjanji akan mengembalikan dana talangan dan saksikan oleh beberapa Pengurus Pergerakan Anti Nafza Narkoba Amartha (PANNA).
“Dugaan penggelapan terlapor bisa ditelaah dari harga pengadaan seribu kaos PANNA per pcs harga dari produsen seharga Rp 3.100 x 1000 pcs = Rp 31.000.000,- tidak berbanding lurus dengan dana talangan yang di transfer klien saya sebesar Rp 50.000.000 melalui transaksi bangking,” papar Unggul.
Jadi ada kelebihan dana Rp 19.000.000 yang tidak dipaparkan terlapor secara transparan kepada kliennya. Upaya terlapor masuk dalam memanipulasi harga satuan kaos yang diduga dilakukan terlapor MZA selaku pendiri PANNA.
Masih menurut Unggul, SH, harga kaos per-pcs dari produsen Rp 3.100 dan yang dilaporkan kepada kliennya Rp 5.000 per-pcs.Selisih harga pembuatan kaos PANNA bisa menjadi pintu masuk penyidik guna mengungkap LP kliennya tersebut.
“Klien saya dua kali transfer,pertama sebesar Rp 30 juta pada 3 Januari 2020, dan yang kedua sebesar Rp. 20 juta pada 16 Januari 2020 ke rekening Eka Widi Pangesti,” urainya.
Oleh sebab itu, menurut Unggul, aliran dana tersebut bisa ditelusuri penyelidik guna mengurai benang merah kasus ini menjadi terang benderang.
“Sebagai kuasa hukum klien,saya akan memantau proses penyelidikan hingga kasus ini sampai ke meja hijau,” tutupnya. (yd)