LINGKAR INDONESIA – Dana bantuan dari Pemerintah untuk pondok Pesantren-pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di masa Pandemi Covid-19 buat Daerah Kota Bekasi belum cair.

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kankemenag Kota Bekasi melalui stafnya Ade Derajat mengatakan bahwa untuk bantuan pesantren regulasinya dari pusat langsung turun ke Lembaga.

“Mas, silahkan tanya ke Lembaga Forum Komunikasi Pondok Pesantren,” ujar Ade, Kamis (17/9/20).

Jadi, kata dia, dana BOP dari Kementrian Agaman Pusat langsung ke Lembaga secara real Kankemenag Kota Bekasi tidak memiliki data penerimanya.

“Tidak ada usulan dari kita (Kankemenag Kota Bekasi – red) karena dibuka linknya langsung dari Lembaga ke Pusat. Intinya masalah BOP regulasinya dari Pusat langsung ke Lembaga,” terangnya.

Terpisah, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Bekasi, Ismail mengaku belum menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Pemerintah Pusat.

“BOP Bekasi kita belum dapat. Sampai hari ini kita belum menerima dan belum tau,” ungkapnya.

Ismail mengaku tidak mengetahui berapa jumlah pasti Pesantren di Bekasi yang mengajukan bantuan tersebut. Karena pengajuan dilakukan oleh masing-masing pesantren melalui jalur partai dan ormas bukan resmi dari FSPP.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Annur Bekasi, Achmad Ustuchri saat ditemui di degung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengatakan sejumlah pesantren di bekasi belum mendapatkan informasi jelas terkait prosedur dan penyaluran BOP.

Ia juga berpendapat pihak pesantren tidak seharusnya aktif dalam pengajuan bantuan karena khawatir membuat data dari Pemerintah Pusat rancu.

“Mestinya memang pesantren gak boleh jadi pro aktif. Karena datanya yang tahu mereka. Kalo kita yang pro aktif, jangan-jangan datanya malah gak valid, akhirnya hanya aktif yang akan dilayani,” kata Ustuchri selaku Pengasuh Ponpes Annur yang saat ini sedang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi elit Politik asal Partai PKB.

Mengutip dari halaman resmi Kemenag, Kemenag menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp 2,599 Triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.

Adapun nilai bantuan yang diberikan berbeda-beda. BOP diberikan bagi yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar pada Kantor Kemenag. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan