LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) pada 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.
“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023,” dikutip dari salinan keppres tersebut di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Daftar cuti bersama untuk ASN tahun 2023:
- Tanggal 23 Januari: tahun baru Imlek 2574 Kongzili.
- Tanggal 23 Maret: merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April: cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
- Tanggal 2 Juni: dalam rangka Hari Raya Waisak.
- Tanggal 26 Desember 2023: cuti bersama Hari Raya Natal. (mam).