MEDIA LINGKAR INDONESIA – Sesuai data yang didapat dilapangan menyebutkan bahwa, melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat Nomor: SKEP-624GOLKAR/1V/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi Masa Bakti 2016 – 2020.

Menimbang:
a. bahwa, untuk mensukseskan program konsolidasi organisasi dan menjalankan roda organisasi Partai Golkar di Kota Bekasi, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat memandang perlu adanya penggantian pelaksana tugas Ketua dan Sekretaris yang baru, maka DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat perlu menunjuk dan mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi masa bhakti 2016 – 2020;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat;
Mengingat Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) X Partai Golongan Karya tahun 2019 Nomor : KEP-V111/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI JAWA BARAT

2. Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) X Partai Golongan Karya tahun 2019 Nomor : KEP-X/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Program Umum Partai Golongan Karya.
3. Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor SKEP390/DPP/GOLKAR/11/2021 Tanggal 9 Pebruari 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat.
4. Petunjuk Pelaksanaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/11/2020 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-musyawarah Partai Golongan Karya di daerah.
5. Keputusan MUSDA IX Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor . KEP-V11/MUSDA-1X/GOLKAR/1V/2016 tentang Program Daerah Partai Golkar Jawa Barat tahun 2016.
6. Surat Mahkamah Partai Partai Nomor : B.86/MP-GOLKAR/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Penjelasan Mahkamah Partai Golkar.

Memperhatikan:
Hasil Keputusan Rapat Harian terbatas (Bidang Organisasi dan Hukum) pada tanggal 2 April 2021 di Bandung perihal Pembahasan DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang telah habis masa jabatannya.

MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN
KARYA PROVINSI JAWA BARAT TENTANG TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA TUGAS KETUA DAN SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA BEKASI MASA BHAKTI 2016 – 2020.

Pertama: Menunjuk dan mengesahkan Saudara ARIA GIRINAYA, SE Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan Saudara H.M. AMIN FAUZI, SH, M.Si Wakil Sekretaris Bidang Kerohanian DP D Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Kedua: Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi selama 3 (tiga) bulan terhitung dari surat keputusan ini ditetapkan.

Ketiga: Menjalankan roda organisasi Partai Golkar di Kota Bekasi dengan melibatkan potensi kader yang ada dalam menghadapi agenda politik ke depan, sampai keluarnya amar putusan Mahkamah Partai Golkar dan melaksanakan MUSDA V Partai Golkar Kota Bekasi.

Keempat: Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor : KEP-43/GOLKAR/X/2020 tanggal 31 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi masa bakti 2016 — 2020, dinyatakan tidak berlaku.

Kelima: Pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian dari jabatan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan harus mendapat persetujuan tertulis Plt. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

Keenam : Melaksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Melaporkan pelaksanaannya kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

Ketujuh: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di Bandung, Pada tanggal 8 April 2021 Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya dan ditandatangani langsung oleh Plt. Ketua DPD Golkar Jawa Barat, DR. H. Tb. Ace Hasan Syadzily dan Sekretaris, H. Ade Ginanjar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait apakah sudah tau kabar adanya pergantian Jabatan Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari menjawab belum tau adanya kabar tersebut.

“Belum tau. Tapi kalau memang diganti itu kewenangan Ketua DPD Jabar,” jawabnya singkat kepada awak media, Jum’at (9/4/2021).(WW)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan