LINGKAR INDONESIA (Karawang) – Guna mencegah sekaligus memerangi kasus perdagangan orang yang terjadi, IWO Indonesia bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Karawang, Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang dengan menggelar Sosialisasi Peran Serta Kaum Milenilal Dalam Pencegahan TPPO, Kamis (6/7/2023).

Acara sosialisasi yang di gelar tersebut di laksanakan di aula gedung Disnakertrans Karawang dengan di hadiri langsung oleh Kepala Disnakertrans Karawang H. Rosmalia Dewi SH.MH,  Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaefullah SH. MH diwakili Kasi Pidana Khusus Cakra Nur Budi, SH., Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono diwakili Kanit PPA Polres Karawang Ipda Rita Zahara, SH dan Aiptu Ucu Angela SH., Ketua DPD IWO Indonesia Karawang Syuhada Wisastra Amd, CHRM beserta jajarannya, dengan peserta seluruh siswa – siswi dari SMKN 2 Karawang, SMK PGRI 2 Karawang, SMAN 6 Majalaya, STIE Budi Pertiwi dan sebagai moderatornya Wahyu Heriyanto, SE.MM yang akademisi Kabupaten Karawang.

Dalam sambutanya Kepala Disnakertrans Karawang Hj. Rosmalia Dewi SH.MH menyampaikan, Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini.

“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara yang cukup marak terjadi di seluruh Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut Kadisnakertrans menjelaskan, “pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  Dan Untuk memperkuat pencegahan TPPO serta mempertegas hukuman pada pelaku, maka pemerintah menyiapkan beleid pendukung, yakni Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPRANPP-TPPO)”, tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah bersinergi dalam kegiatan ini.

“Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Disnakertrans, Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang yang telah bersinergi dalam rangka kegiatan sosialisasi Peran Serta Kaum Milenilal Dalam Pencegahan TPPO,”ungkap Syuhada.

“Guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat maupun daerah, aparat penegak hukum. Dengan sinergi ini diharapkan tumbuh upaya preventif, preventif bahkan represif terhadap tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah kabupaten Karawang,”ditambahkan Hada panggilan akrabnya.

“IWO Indonesia dalam hal ini merasa terpanggil untuk turut serta dalam pencegahan TPPO dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa membantu pemerintah dan aparat penegak hukum. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menghasilkan evaluasi terhadap program-program yang telah dibuat sehingga didapat jalan keluar yang tepat untuk mengatasi kasus-kasus TPPO karena dirasa masih sangat kurang walaupun sudah terdapat Gugus Tugas TPPO,”pungkasnya. (rifai)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan