LINGKAR INDONESIA (Cirebon) – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau yang biasa disingkat dengan KRYD kini menyasar Peredaran Miras diwilayah Hukum Polsek Depok, Minggu (21/05/2023) Dini hari.

Operasi miras yang dilaksanakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok Akp Afandi, S.H., MH dan para kankt serta anggota piket, operasi miras tersebut menyasar kewarung warung yang diduga menjual miras tanpa izin di sekitaran area Cigundul Desa Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon.

Dalam operasi miras yang dilaksanakan polsek depok ditemukan puluhan miras berupa Ciu yang dikemas kedalam botol minuman mineral 600 ML disalah satu Warung milik Sdr. SH, 45tahun, Dagang, blok.blangbong Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kab. Cirebon. Setelah dilakukan pendataan terhadap identitas penjual dan barang bukti selanjutnya pedagang dan barang bukti dibawa ke polsek depok guna dilakukan pembinaan agar tidak menjual minuman keras hal tersebut dilakikan guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih menjual miras.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.IK., M.H melalui Kapolsek Depok Akp Afandi, S.H., M.H mengatakan kegiatàn operasi miras tersebut akan terua dilakukaN guna mencegah terjadinya ganguan kamtibmas diwilayah hukum Polresta Cirebon serta mencegah adanya korban jiwa dari miras oplosan tersebut.(uud /aji).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan