“Mengisi kemerdekaan RI tidak hanya dengan lomba – lomba, tapi kami AIGMI mengisinya dengan kegiatan Penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Badan Standardisasi Nasional, Komite Akreditasi Nasional dan beberapa Rumah Sakit Pusat dan Daerah,” kata Agus Mulyana selaku Ketua II Teknik dan Standarisasi DPP AIGMI kepada Lingkar Indonesia.
Menurut dia, kegiatan dimulai hari kamis – sabtu tanggal 18 – 20 Agustus 2022 di BigLand Hotel Bogor, diawali penyampaian materi oleh Bpk DR. Wahyu Purbowasito dari BSN menyampaikan Pentingnya Standarisasi Alat Sistem Gas Medik dan Vakum Medik, baik dilakukan secara sukarela ataupun wajib..
Di sesi berikutnya dari Komite Akreditasi Nasional yang mewakili Bpk Donny Purnomo Januardhi Effyandono, ST. selaku Sekretaris Jenderal KAN menyampaikan materi tentang Lembaga Penilai Kesesuaian yang harus segera dibentuk guna mendukung Perencanaan, Pemasangan, Pengujian, Pemakaian dan Pemeliharaan Alat – Alat Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Di hari kedua dari AIGMI, Agus Mulyana selaku Ketua II Teknik dan Standarisasi DPP AIGMI menyampaikan Draft Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang telah disusun bersama Tim Teknik dan Standarisasi AIGMI berdasarkan paparan materi dari BSN dan KAN serta masukan dari Tim Teknik dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.(adv)