MLI- Sekretaris Brigade Anak Sardadu (BAS) Bekasi Raya, Agung Ragil mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Reny Hendrawati.

“Entah ada hubungannya atau tidak dengan tulisan saya sebelumnya, bahwa saya sudah ingetkan supaya Sekretaris Daerah TK 2 Kota Bekasi diganti, selain sudah cukup waktunya saya pikir yang bersangkutan tidak cakap dalam mengelola Roda Kepemerintahan Daerah sebagai Kepala Staf Aparatur Sipil Negara (ASN) ditingkat Kota. Namun belum apa-apa langsung kejadian. Dari sekian banyak Saksi, Sekda yang paling banyak dipanggil dan dimintai keterangannya oleh KPK,” tegas Ragil, Rabu (2/3/2022).

Masalah yang terjadi saat ini, sambung Ragil, sesungguhnya akibat ketidakcakapan seorang Sekda lho, yang memiliki Tongkat Komando bagi seluruh ASN Pemkot Bekasi.

“Coba lihat apa masalahnya, 1 soal ganti rugi tanah polder di Rawa Lumbu dan Kranji, yang dibahas Sekda sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) Eksekutif pada perubahan tahun 2021, 2 masalah jual beli jabatan, dan 3 masalah Tenaga Kerja Kontrak? Nah itu, kali ini saya tetap berpatokan akan kelemahan dan ketidak kepiawaan seorang Sekda dalam mengatur ASN dan mewakili Walikota di Dewan sebagai Ketua Banggar Eksekutif!,” papar Ragil.

Ketidak cakapannya inilah, lanjut Ragil, yang mengantarkan seorang Walikota terjerembab. Seorang Sekda tidak bisa manut kepada Pemerintah Daerah, soal soal ini. Sebab, dia yang hatam soal-soal ini, Walikota itu awam soal-soal ini?

“Seharusnya Sekda ditengah ke ilmuannya, dia harus mampu memberikan pendapat yang rasional ke Wali Kota, bukan mengembek, kayak kambing atau anak kecil yang keinginan tidak dipenuhi, hehehe. Saya melihat, Sekda perempuan ini, setelah pemekrisaan di KPK akan menjadi pesakitan baru, malah bisa menjadi tersangka baru di Kuningan. Melihat KPK begitu instesnnya memeriksa yang bersangkutan, dan termasuk seputar pengembalian dana (uang) yang melebihi batas waktu Undang-undang. Kok dikembalikannya begitu lama? Setelah lelah-lelah diperiksa. Apakah dia (Sekda) tak ngerti akan Undang-undang? Mudah-mudahan saya yang salah” papar Ragil mengakhiri.

Sekedar diketahui, orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan.(RED)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan