
Masalah yang terjadi saat ini, sambung Ragil, sesungguhnya akibat ketidakcakapan seorang Sekda lho, yang memiliki Tongkat Komando bagi seluruh ASN Pemkot Bekasi.
Ketidak cakapannya inilah, lanjut Ragil, yang mengantarkan seorang Walikota terjerembab. Seorang Sekda tidak bisa manut kepada Pemerintah Daerah, soal soal ini. Sebab, dia yang hatam soal-soal ini, Walikota itu awam soal-soal ini?
“Seharusnya Sekda ditengah ke ilmuannya, dia harus mampu memberikan pendapat yang rasional ke Wali Kota, bukan mengembek, kayak kambing atau anak kecil yang keinginan tidak dipenuhi, hehehe. Saya melihat, Sekda perempuan ini, setelah pemekrisaan di KPK akan menjadi pesakitan baru, malah bisa menjadi tersangka baru di Kuningan. Melihat KPK begitu instesnnya memeriksa yang bersangkutan, dan termasuk seputar pengembalian dana (uang) yang melebihi batas waktu Undang-undang. Kok dikembalikannya begitu lama? Setelah lelah-lelah diperiksa. Apakah dia (Sekda) tak ngerti akan Undang-undang? Mudah-mudahan saya yang salah” papar Ragil mengakhiri.
Sekedar diketahui, orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan.(RED)