MLI- Apabila diterjemahkan secara bebas, penggusuran paksa berarti pemindahan individu, keluarga, atau kelompok secara paksa dari rumah atau tanah yang mereka duduki, baik untuk sementara atau untuk selamanya, tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Banteng Muda Indonesia (BMI) Jakarta Timur pada hari kamis, 07/07/2022 telah menggerakkan pengurus dan para pedagang yang terkena gusur secara sepihak dengan tuntutan kepada PT JIEP sebagai pelanggaran terstruktur.

Bung Gepe Ketua DPC BMI Jakarta Timur sekaligus kordinator demonstrasi menjelaskan kepada awak www.medialingkar.com “Bahwa PT JIEP kawasan industri Pulogadung Jaktim telah melakukan maladministrasi prosedur Pembongkaran sepihak kepada para pedagang tanpa adanya rumbuk antara Pedagang, Pemerintah, dan Pihak PT JIEP”. Selanjutnya tindakan premanisme yang dilakukan oleh PT JIEP dengan memakai preman sebagai dalih keamanan ternyata pedagang banyak terjadi ancaman yang pada akhirnya terjadi pengrusakan warung-warung pedagang.

Artinya kami sebagai kader BMI dan juga bersama para pedagang menuntut keadilan serta menuntut hak kepada PT JIEP maupun kepada pemerintah agar para pedagang bisa mencari nafkah dan kehidupan ekonominya kembali. Ucap Gepe

Selanjutnya jika kita tinjau Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (“UUD 1945”) menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Apabila uraian-uraian di atas dibaca secara terstruktur menurut hemat saya penggusuran paksa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia “HAM”. Hal ini juga dikuatkan dalam Poin Pertama Commission on Human Rights Resolution 1993/77, yang bahkan menyebut bahwa penggusuran paksa adalah “ _Gross Violation Of Human Rights”_ atau pelanggaran HAM berat. Ujar Gepe.

Gepe menjelaskan apa yang menjadi ungkapan Ibu Purwati selaku _Corporate Secretary Industry_ menyebutkan kawasan lahan hijau Industri harus bebas dari kumuh dan tidak adanya kegiatan ekonomi sipil. Jika itu aturan mereka kenapa mereka menghiraukan hak daripada pedagang. harusnya saya tanya kenapa pihak PT JIEP berserta jajarannya tidak melakukan proses mediasi secara bersama, namun pedagang malah ditakuti, bangunan dihancurkan dengan cara arogan ini apa namanya? “Premanisme”. Ingat pedagang tidak gratis setiap hari ada retribusi yang masuk kepada pengelola dalam posisi ini para pedagang benar karena mereka terkena imbas kebijakan sepihak. Tegas Gepe.

Ingat konsep Negara, Rakyat, dan Pengusaha Swasta harus tunduk terhadap UUD 1945 karena rakyat mempunyai hak sandang, pangan, papan. Artinya para pedagang UMKM berhak mencari nafkah untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari dan berhak anak-anaknya mendapatkan kesehatan pendidikan yang layak bukan petinggi swasta saja. Tegas Gepe.

Kami di sini semua akan meninjau jika ini ada kaitannya dengan pelanggaran terstruktur baik administrasi maupun tindakan yang di lakukan atas bongkar paksa sepihak , kami akan mengusut tuntas sampai kemanapun. Tentunya dengan dasar hukum yang jelas ( jika diperlukan). Itu nanti kita lihat perkembangan selanjutnya.

Terakhir Gepe menyampaikan bahwa, Direktur PT JIEP kawasan Industri Pulogadung harus bertanggungjawab atas tindakan yang semena-mena terhadap masyarakat kecil seperti pedagang dan Pemerintah setempat harus ikut andil dalam menyelesaikan persoalan lahan pedagang.

Dengan ini jajaran PT JIEP Pulogadung harus berkaca kepada aturan. Apabila penggusuran yang kalian maksud dilakukan untuk kepentingan pengadaan tanah untuk pembangunan, maka penggusuran tersebut harusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk : Uang, Tanah Pengganti, Permukiman Kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh kedua belah pihak ingat itu !!!…

Selanjutnya agar pihak PT JIEP menarik mundur premanisme yang dibuat dikawasan dan jangan sampai rakyat diadu dengan cara monopoli hitam ini sering dilakukan perusahaan melakukan upaya penyewaan oknum premanisme agar rakyat takut akan intimidasi terlebih konflik fisik ini tambah sangat melanggar hukum pidana kami menghimbau agar pihak Aparat Kepolisian menangkap premanisme. Kami semua mengutuk keras kekerasan terhadap rakyat dan kami akan terus berjuang bersama rakyat khususnya para pedagang UMKM Merdeka…merdeka. Tutur akhir Bung Gepe. (GZ).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan