LINGKAR INDONESIA – Putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomer 399/PDT.G/2020/PN.BKS. tanggal 8 November 2021 yang salah satu putusannya mewajibkan Tergugat 1 (PT. Duta Kharisma Sejati) dan Tergugat ke 2 (Pemerintah Kota Bekasi) membayar ganti rugi kepada pihak ahli waris Sayuti yang lahannya diserobot untuk pembuatan Polder Air Aren Jaya.

Meski pun pihak Tergugat 1 melakukan banding atas putusan PN Bekasi pada 13 Januari 2022. Namun penilaian masyarakat hal itu menunjukan pemerintah Kota Bekasi selalu berpihak pada kepentingan kapitalis untuk kepentingan pribadi dan kelompok penguasa daerah.

Demikian diungkapkan wartawan senior Binsar Sihombing yang juga berdomisili tidak jauh dari lokasi polder Aren Jaya.

“Lahan itu pada tahun 2015 sedang bersengketa. Tapi pemerintah Kota Bekasi memaksakan untuk tetap membangun polder dengan tidak mengindahkan warga yang sudah lama memiliki lahan tersebut. Akhirnya cara ini menjadi kebiasaan bagi pemerintah untuk melakukan hal yang sama dalam setiap proyek pembebasan lahan,”tuturnya pada media di lokasi Polder Aren Jaya kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur. Sabtu (29/1/2022).

Dirinya menegaskan, masyarakat termasuk dirinya sepakat adanya pembuatan polder air sebagai cara untuk mengatasi banjir tahunan di Kota Bekasi. Namun harus tetap dengan pertimbangan dan kajian humanis.

“Kan kemarin Pak Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di media berjanji akan membayar ganti rugi jika kasusnya sudah inchracht. Saya heran kok kenapa ga berfikir seperti itu saat membangub polder itu. Harusnya pemerintah daerah menunggu penyelesaian sengketa itu inchracht dulu, baru diajukan proses pembebasan lahan,”ucap Binsar.

“Sebagian masyarakat paham saat pak Tri Adhianto menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Pemkot Bekasi banyak terlibat langsung pembebasan lahan khususnya polder Aren Jaya. Artinya ini keputusan PN Bekasi menjadi warning bagi  beliau bahwa ada PR (pekerjaan rumah) yang belum kelar dan tanggung jawab dia untuk menyelesaikannya,”sambungnya.

Binsar menambahkan, dirinya salah satu warga yang mendukung ditegakannya keadilan terkait pembangunan Polder Aren Jaya.

“Iya saya dukung ahli waris untuk tegaknya keadilan. Saya mengingatkan penegak hukum baik Kejaksaan Agung maupun KPK agar segera periksa Tri Adhianto terkait pembebasan lahan di eran 2015 sampai 2018 saat beliau menjadi kepala dinas Bina Marga dan Tata Air,”tegasnya.

Seperti diberitakan, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sendiri selaku kepala daerah mengaku siap membayar kompensasi kepada pemilik lahan seluas 30. 472 M2 yakni Sayutih yang saat ini lahan tersebut dibangun Polder Air di wilayah Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.

PT.DKS mengklaim memiliki dua buah sertifikat seluas total 127.457 M2. Kasus tersebut pun sudah ada putusan hukum di PN Bekasi   nomor 399/PDT.G/2020/PN.BKS. tanggal 18 November 2021 yang memutuskan Tergugat 1 yakni PT.Duta Kharisma Sejati dan Tergugat 2 yakni Pemkot Bekasi membayar uang paksa tanggung renteng Rp10 juta per hari keterlambatan.

Pemkot Bekasi sebagai Tergugat II juga diwajibkan membayar ganti rugi lahan kepada pemilik lahan yang sah yang sudah dipakai untuk folder air dengan besaran biaya setelah ditetapkan penaksir/appraisal (RED)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan