LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Takut dicap sebagai penjahat perang, Pemerintah Belanda kini sedang memproses ganti rugi korban eksekusi mati warga negara Indonesia saat invasi Belanda dulu.

Ada sebanyak 157 keluarga dari warga negara Indonesia (WNI) korban eksekusi Belanda di masa perang menuntut ganti rugi dari Pemerintah Belanda.

Kementerian Pertahanan Belanda melaporkan bahwa 157 keluarga itu mengajukan ganti rugi itu sejak Oktober 2020 lalu.

Saat itu, Belanda mulai memberlakukan kebijakan pemberian kompensasi senilai 5.000 euro atau setara Rp. 82 juta.

Sejak saat itu, pemerintah Belanda sudah menerima 157 permintaan ganti rugi. Namun sejauh ini, mereka baru mengabulkan 15 permintaan.

“Banyak permintaan lainnya kini dalam tahap akhir dan bakal diberikan segera. Banyak kerabat sudah menanyakan informasi permintaan mereka juga,” ujar juru bicara Kemhan Belanda, seperti dikutip NRL.

Pihak yang mengajukan ganti rugi merupakan kerabat dari WNI korban eksekusi mati koloni Belanda di masa perang.

Di masa perang kemerdekaan pada 1945-1949, tentara Belanda memang mengeksekusi mati sekitar 100 ribu orang Indonesia tanpa proses peradilan.

Perdana Menteri Mark Rutte sudah meminta maaf atas kekerasan ekstrem dan sistematis selama masa perang tersebut.

Selama ini, Belanda sebenarnya menganggap eksekusi itu sudah melebihi masa kedaluwarsa perkara sehingga mereka tak bisa memberikan kompensasi.

Namun, tahun 2021 lalu pengadilan Belanda mengeluarkan putusan yang menentang posisi pemerintah itu. Dengan demikian, keluarga korban sepatutnya bisa mendapatkan kompensasi.

Pekan lalu, Rutte lantas menulis surat ke Dewan Perwakilan bahwa kekerasan Belanda selama masa Hindia-Belanda akan dianggap sebagai kejahatan perang. (mam).

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan