Tiga pelaku begal yang berinisial SH alias Haris, A, dan MR alias Ardan, serta satu pelaku T masih dalam tahap pencarian dengan status (DPO), berhasil diamankan Reskrim Polsek Setu dibawah komando Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Malindra P.G, S.H., M.M.
Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan dihalaman Mapolsek Setu, Jl. Raya Letjen R. Suprapto No. 3, Desa Cijengkol, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi. Kapolsek Setu AKP Sugeng Haryanto yang didampingi Wakapolsek Setu, Iptu Supiyo dan Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Malindra PG, S.H., M.M, menerangkan kronologi penangkapan.
“Pada hari Rabu 25 Mei 2022, sekira jam 02.30 WIB, Marjaya sedang istirahat didalam mobil truknya yang parkir didepan pom bensin Jl. MT Haryono, Tamansari, Setu. Kemudian datang pelaku SH, T, A, dan MR dengan menggunakan dua kendaraan motor. Satu unit kendaraan motor Honda Vario berwarna biru dan satu unit kendaraan motor Honda Beat berwarna hitam,” ujar Kapolsek.
Lalu, Lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku T dan MR turun dari motor, kemudian mengacungkan clurit ke Marjaya sambil meminta HP dan dompet.
“Setelah Marjaya memberikan dompet yang berisi uang sebesar Rp. 500.000 dan satu unit HP Oppo A16, pelaku T dan MR langsung membacok yang mengenai tangan Marjaya, lalu keempat pelaku tersebut melarikan diri kearah Setu,” papar Kapolsek.
Sementara itu, sambung Kapolsek menjelaskan, Marjaya langsung mengejar para pelaku dengan menggunakan truk yang dia kendarainya.
“Sesampai dipertigaan Sasak Dempul, Desa Burangkeng, Kec. Setu, pelaku SH dan T (DPO) jatuh saat berboncengan menggunakan motor Honda Vario warna biru,” tambah Kapolsek.
Dikesempatan yang sama, Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Malindra, sedang melaksanakan operasi rutin C3 (Curat, Curas dan Curanmor).
“Melihat kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Setu bertindak cepat dengan mengamankan pelaku,” tegas Kapolsek.
“Satu pelaku SH, yang juga diketahui merupakan Kapten dari aksi tersebut berhasil diamankan, dan pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ucap Kapolsek.
“Atas dasar tersebut dilakukan pengembangan, dan pada hari Selasa 07 Juni 2022, dua pelaku yang berinisial MR dan A berhasil diamankan di daerah Tugu Bambu, Mustikajaya, Bekasi, kemudian dibawa ke Polsek Setu untuk diproses secara hukum, sedangkan satu pelaku berinisial T masih dalam pencarian dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
“Dengan tertangkapnya para pelaku, semoga masyarakat sekitar Setu bisa merasa aman dari aksi pembegalan, karena para pelaku tersebut sering melakukan aksinya diwilayah sekitar Setu dan Bantar Gebang,” pungkas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang disita:
– 1 unit sepeda motor Honda Vario, Nopol B 4562 KJK
– 2 buah sarung clurit warna coklat
– 1 buah dus HP Oppo A16
– 1 buah kaos warna hitam
– 1 buah celana pendek warna coklat
– 1 buah sarung jok mobil warna biru
– 1 bilah clurit bergagang kayu
– 1 potong kaos warna hitam
– 1 potong celana panjang warna hitam
– 1 potong switer warna hitam
para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.(RZ)